Pemprov sebut pemotongan TKD ASN Jakarta hoaks
Nilai TKD ASN tetap mengacu Pergub 49/2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kabar tentang pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan atau kinerja daerah (TPP/TKD) aparatur negeri sipil (ASN) sebesar 65% merupakan hoaks. Pangkalnya, kebijakan masih sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
"Pada pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25% dan penundaan pembayaran sebesar 25% dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, Rabu (22/7).
Dirinya menjelaskan, daftar penerima TKD di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah keluar. Bisa dicairkan per hari ini.
"Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," paparnya.
Karenanya, ASN Pemprov Jakarta diminta tak terprovokasi isu tersebut. Pun tidak menyebarluaskannya.
Dia mengingatkan, BKD Jakarta tengah menginvestigasi sumber hoaks ini. Abdi negara yang terlibat bakal diperiksan dan terancam sanksi.
"Karena perbuatan itu telah melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai dan melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang nantinya akan melibatkan kepolisian," pungkasnya.