sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemuda kelaparan nekat hantam mahasiswi yang sedang salat

Aksi penganiayaan dilakukan karena pelaku mengaku kelaparan lantaran kehabisan uang ketika tengah mencari pekerjaan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 03 Jan 2019 06:15 WIB
Pemuda kelaparan nekat hantam mahasiswi yang sedang salat

Seorang pemuda bernama Muhammad Juhairi nekat menghantam Merrisa Ayu Ningrum, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat sedang Salat Zuhur di Masjid Al Istiqomah, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu pada Jumat (28/12). Aksi tersebut dilakukan karena Juhairi mengaku kelaparan lantaran kehabisan uang ketika tengah mencari pekerjaan.

“Saya lapar Pak, saya ingin mengambil tasnya karena belum makan. Kalau ada uangnya, saya hanya ingin mengambil Rp15 ribu atau Rp20 ribu untuk makan saja,” kata Juhairi di Kantor Polresta Samarinda.

Juhairi ditangkap tim gabungan Polresta Samarinda di rumahnya yang terletak di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada operasi yang digelar hari Rabu (2/1) sekitar pukul 14.00 WITA.

Lebih lanjut, dari pengakuannya, setelah memukul korban, Juhairi yang pernah bekerja sebagai mekanik di salah satu perusahaan tambang itu melarikan diri. Ia pulang ke rumahnya.Lalu pergi ke sejumlah daerah antara lain Kota Balikpapan, Bontang dan Sangatta di Kutai Timur.

“Saya sempat pulang ke rumah di Sanga-Sanga, lalu pinjam motor tetangga, kemudian saya pergi ke Balikpapan, Bontang, dan Kutim," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, mengatakan kejadian ini merupakan kasus penganiayaan murni. Sebelum melancarkan aksinya, Juhairi sudah 3 hari berada di masjid Jalan Antasari. Keberadaan pelaku di sana untuk mencari pekerjaan. 

Namun, dua hari sebelum kejadian Juhairi kehabisan uang. Karena itu, pelaku nekat melakukan penganiayaan untuk mengambil tas korban. Saat ini, kata Sudarsono, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar luas rekaman closed circuit television (CCTV) di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita sedang menunaikan salat tiba-tiba dipukul oleh seorang laki-laki dari belakang menggunakan balok kayu. Wanita tersebut terlihat sempat terjatuh, kemudian berusaha bangun. Namun, korban kembali dihantam oleh pelaku. 

Sponsored

Tayangan CCTV yang beredar itu ternyata kejadian di Masjid Al Istiqomah, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Jumat siang (28/12). Pelaku sempat tinggal beberapa hari di masjid tersebut dengan dalih sebagai musafir.

Berita Lainnya
×
tekid