sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemudik yang palsukan dokumen terancam dipidana

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13/2021, hanya ada beberapa kelompok yang diperkenankan bergerak lintas daerah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 05 Mei 2021 11:27 WIB
Pemudik yang palsukan dokumen terancam dipidana

Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memastikan pemudik yang masuk dalam kategori pengecualian mesti menggunakan perizinan resmi dari perangkat desa. Korlantas akan memastikan dokumen itu bukan dibuat dengan cara melawan hukum.

"Kalau ada dokumen palsu, dipidana," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Sebagaimana Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat yang diperbolehkan mudik adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam penugasan, TNI-Polri yang hendak bertugas, kondisi mendesak (berkabung atau keluarga sakit), dan tenaga medis dalam penugasan.

Selain mengecek dokumen perizinan, Istiono menjelaskan, kelompok pengecualian itu juga bakal diperiksa bukti tes antigen Covid-19. Apabila tidak melakukan pengetesan sebelum keberangkatan, akan dites gratis oleh petugas medis di pos pengamanan.

Sponsored

"Hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam dan harus ada sertifikat vaksinasi," ucap Istiono.

Dalam pengamanan dan penyekatan mudik 2021, Korlantas memastikan segala kendala dan hal menonjol di lapangan akan diatasi cepat. Dia juga menekankan seluruh jajarannya menyekat secara profesional dan ketat, tetapi humanis dan tetap menjaga kesehatan.

Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Penyekatan dilakukan 155.000 personel di 381 titik se-Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid