sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemutusan air dan listrik di Mediterania Palace langgar hak anak

KPAI menemukan anak-anak yang beraktivitas dalam gelap gulita di apartemen tersebut.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Rabu, 31 Jul 2019 22:03 WIB
Pemutusan air dan listrik di Mediterania Palace langgar hak anak

Sebanyak 13 unit di apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, diputus listrik dan airnya sejak 23 Juli lalu. Kedua fasilitas tersebut disetop diberikan kepada 13 unit apartemen atas 'perintah' Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) Mediterania Palace Residence. 

Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah, pemutusan aliran air dan listrik ketiga 13 unit tersebut melanggar hak 14 anak penghuni apartemen. Itu disimpulkan KPAI setelah meninjau langsung Mediterania Palace Residence. 

"Setelah menerima pengaduan dari warga penghuni apartemen yang dirugikan, kami langsung tinjau ke lokasi. Hak-hak dasar anak yang terkait dengan ketersediaan listrik dan air tak terpenuhi, termasuk anak menjadi kesulitan belajar dan beraktivitas," ujar Susianah dalam konferensi pers di Mediterania Palace Residence, Jakarta, Rabu (31/7). 

Saat meninjau apartemen, Susianah mengatakan, ia menyaksikan sejumlah anak beraktivitas dalam kondisi gelap gulita di unit-unit apartemen. KPAI juga menemukan bau tak sedap di unit-unit apartemen akibat tak berfungsinya fasilitas mandi cuci kakus (MCK).

Menurut Veni, salah seorang penghuni apartemen, pemutusan aliran listrik secara sepihak juga pernah terjadi pada sekitar 50-an unit apartemen tersebut sebelumnya. "Ini bentuk teror atau intimidasi," ujar dia.

Pemutusan listrik dan air merupakan buntut dari sengketa status kepengurusan sejak masa jabatan pengurus Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) habis pada Januari 2019. Kewenangan PPRS mengelola apartemen seharusnya dialihkan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sejak 23 April 2019.

Namun, sejumlah anggota PPRS tidak mengakui status P3SRS sebagai pengganti kepengurusan yang sah. Padahal, keabsahan P3SRS telah ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperum) DKI Jakarta.

Bendahara P3SRS Lelis mengatakan, pengurus PPRS tidak pernah menunjukkan itikad baik terhadap pembentukan P3SRS. "Dalam pertemuan untuk membentuk kepengurusan perhimpunan yang baru, pihak PPRS sudah diundang sebanyak tujuh kali. Tapi, mereka tidak pernah hadir," ujar Lelis.

Sponsored

Tak hanya absen dalam penyusunan kepengurusan P3SRS, sejumlah anggota PPRS juga mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak terbentuknya P3SRS. Gugatan itu masih diproses oleh PTUN

Alhasil, dualisme kepengurusan muncul sejak Mei. Salah satu imbasnya ialah iuran bulanan bagi penghuni apartemen harus dibayarkan ke dua rekening yang berbeda. Penghuni pro-P3SRS membayar ke rekening BCA, sedangkan penghuni lainnya membayar ke rekening Bank Artha Graha. 

“Warga yang membayar ke Bank Artha Graha (rekening PPRS) tidak diputus aliran listriknya, sedangkan yang bayar ke BCA (P3SRS) justru diputus,” kata Lelis.

Asisten advokat dari Kantor Hukum & HAM Lokataru, Tioria Pretty mengatakan, pemutusan air dan listrik di Mediterania Palace Residence melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

“Gubernur saja melarang. Listriknya jangan diputus walaupun orang tidak membayar. Warga di sini sudah membayar, tapi listrik dan airnya tetap diputus,” kata Tioria.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid