sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kinerja Dewas KPK tangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dinilai lambat

ICW harap Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri atas tindakannya menaiki fasilitas transportasi mewah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Agst 2020 08:26 WIB
Kinerja Dewas KPK tangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dinilai lambat

Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik ihwal menaiki alat transportasi mewah yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan harusnya tidak ada lagi hambatan bagi Dewan Pengawas untuk segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih lagi tindakan Komjen Firli sudah terang benderang bertentangan dengan kode etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Dia berharap Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri atas tindakannya menaiki fasilitas transportasi mewah. Bahkan, Kurnia menyarankan agar Firli mengundurkan diri.

"Dengan selanjutnya merekomendasikan agar yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," terang dia.

Setidaknya, terdapat tiga alasan yang mendasari masukan ICW kepada Dewan Pengawas KPK. Pertama, tindakan Firli menggunakan helikopter mewah dinilai bertentangan dengan nilai dasar integritas yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas.

Kedua, Firli juga sempat tidak mengemukakan fakta yang sebenarnya atas kejadian dugaan penyekapan penyidik KPK saat bertugas untuk melakukan pencarian Harun Masiku, dan oknum petinggi partai politik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada beberapa waktu lalu.

"Pada poin ini dia tidak mencerminkan seorang pimpinan yang bertanggungjawab dan melindungi pegawai," ucapnya.

Ketiga, KPK di bawah kepemimpinan Firli kerap mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Bahkan, sejumlah riset lembaga survei menunjukan kemerosotan tingkat kepercayaan publik kepada KPK.

Sponsored

"Hal ini tak bisa lepas dari berbagai kontroversi yang dia lakukan saat menjabat sebagai Ketua KPK," tuturnya.

"Memang harus diakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik bukan hal yang baru bagi Komjen Firli Bahuri. Sebelum menjadi Ketua KPK, ICW juga sempat melaporkan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Deputi Penindakan karena melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu," tutup Kurnia.

Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga telah melanggar kode etik berupa bergaya hidup mewah. Adapun gaya hidup mewah yang dimaksud  berupa penggunaan helikopter mewah untuk melaksanakan ziarah ke makam mendiang orangtuanya.

Laporan tersebut dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penggunaan helikopter mewah itu dilakukan dari daerah Palembang menuju pemakaman mendiang orangtuanya di Baturaja pada 20 Juni 2020.

"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Selain laporan penggunaan fasilitas mewah, Firli juga dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Firli diduga tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol jaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumatera Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid