sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung sudah tahap penyidikan

Penanganan kasus terbilang cepat karena Kejati DKI telah melakukan penyelidikan awal dalam kasus tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 10 Des 2019 17:30 WIB
Penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung sudah tahap penyidikan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Agung juga mengambil alih kasus di perusahaan asuransi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

"Sudah diproses laporannya. Kita sudah penyidikan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung sebagai respons atas lapora Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut tergolong cepat karena Kejati DKI telah melakukan penyelidikan awal. Dengan demikian, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung tidak harus melakukan penanganan perkara dari awal.

"Yang di Kejati DKI kita tarik semua karena wilayah tindak pidananya seluruh Indonesia," kata Burhanuddin.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan, pihaknya melakukan investigasi bersama Kejaksaan Agung atas dugaan kecurangan di Jiwasraya. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan fakta investasi yang dilakukan tidak dilakukan dengan hati-hati. Selain itu, ada temuan yang mengarah pada pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan. 

Hal tersebut membuat Jiwasraya harus menunda pembayaran polis yang telah jatuh tempo. Itu terjadi pada produk bancassurance.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta M. Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

"Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nirwan pada 28 September 2019 lalu.

Sponsored

Menurut Nirwan, penyidik telah memeriksa 66 saksi dan menemukan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Kejati DKI juga telah menunjuk auditor serta kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dijelaskam Nirwan, tindak pidana korupsi diduga terjadi pada rentang waktu 2014 hingga 2018. Korupsi terjadi melalui unit pusat bancassurance dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Dalam produk itu ditawarkan presentase bunga tinggi, yaitu sekitar 6,5% sampai 10% dengan total premi yang berhasil dikumpulkan senilai Rp53,27 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid