sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penanganan kasus Karhutla di Kalbar menunjukkan perkembangan positif

Polisi telah menahan 14 orang tersangka pelaku karhutla di Kalimantan Barat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 26 Agst 2018 16:36 WIB
Penanganan kasus Karhutla di Kalbar menunjukkan perkembangan positif

Aparat kepolisian Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan hingga Jumat (24/8), telah menahan 14 dari 26 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut. Titik hotspot di wilayah tersebut juga sudah semakin berkurang.

"Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018, yakni sebanyak 19 laporan polisi dengan 26 tersangka. Sebanyak 14 tersangka ditahan, dua tersangka meninggal dunia, dan sepuluh tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Minggu (26/8).

Dia merinci, Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.

Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka diantaranya meninggal dunia; Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus dengan satu tersangka (tidak ditahan).

Menurut Didi, seluruh kasus yang berada dalam penanganan jajarannya, hanya melibatkan perorangan. Penyelidikan sejumlah kasus sudah ada yang P21 atau berkasnya lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat menangani karhutla yang terjadi, dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kota Pontianak juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Penerbitan aturan ini dilakukan guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.

Sementara itu Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, jumlah hotspot di Kalbar sudah semakin berkurang. Dari data pada Minggu (26/8) sekitar pukul 07.00 WIB, terdapat 38 hotspot dengan 30 di antaranya berada di kategori sedang, sementara 8 lainnya kategori tinggi. 

Sponsored

"Upaya satgas terpadu terus dilakukan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan," katanya. 

Dia memaparkan, satgas darat mengerahkan 1.841 orang dan 500 orang cadangan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, SKPD dan relawan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. BNPB juga telah mengerahkan 8 unit heli water bombing dan melakukan hujan buatan bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memadamkan kebakaran.

"BNPB terus melakukan pendampingan dan dukungan pada Pemda Kalbar untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid