sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penangkapan Djoko Tjandra bukti negara tak bisa dipermainkan

Penangkapan Djoko Tjandra, juga mengakhiri rumor atau teka-teki keberadaannya. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 31 Jul 2020 14:17 WIB
Penangkapan Djoko Tjandra bukti negara tak bisa dipermainkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, menunjukkan negara tak bisa dipermainkan. Penangkapan Djoko Tjandra, juga mengakhiri rumor atau teka-teki keberadaannya. 

"Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini. Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Ia turut mengapresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009. Terlebih, proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police). Ia pun berharap, penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Politikus Partai PDI Perjuangan tersebut menyebut, pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, harus diiringi dengan transparansi proses peradilan. Sehingga, keberhasilan penangkapan buronan kelas kakap ini bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang.

Lebih jauh, ia mengingatkan, kasus Djoko Tjandra harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Pasalnya, dalam status buronan Djoko Tjandra bisa seenaknya keluar-masuk Indonesia.

“Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” tutur Yasonna.

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur kemarin sekitar pukul 22.39 WIB. Djoko Tjandra turun dari pesawat berwarna putih yang mendarat di lapangan lepas landas VIP dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Penangkapan Djoko Tjandra menggemparkan karena bertahun-tahun aparat penegak hukum memburunya. Sebelum dieksekusi, Djoko sempat kabur ke Papua Nugini karena bocornya putusan PK. Kemudian menjadi buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sponsored

Beberapa waktu lalu, red notice Djoko Tjandra juga sempat dihapus dari pangkalan data (database) Interpol. Bahkan, Djoko Tjandra bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, hingga berpelesiran ke Kota Pontianak.

Berita Lainnya
×
tekid