sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penasihat KPK: Ancaman mundur untuk ingatkan pansel

Penasihat KPK Mohammad Tsani tak ingin ada capim terpilih yang merupakan pelanggar kode etik.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 30 Agst 2019 09:24 WIB
Penasihat KPK: Ancaman mundur untuk ingatkan pansel

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengklarifikasi pernyataannya, yang mengancam akan mundur dari jabatan, jika calon pimpinan KPK dengan cacat etik terpilih sebagai komisioner. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan untuk mengingatkan pansel capim KPK agar melakukan proses seleksi dengan baik. 

"Penyataan mundur yang saya sampaikan sebenarnya lebih pada upaya mengingatkan semua pihak yaitu pansel, Presiden, DPR, dan masyarakat, bahwa pimpinan terpilih berdampak langsung pada kinerja internal KPK. Jika yang terpilih bermasalah, maka itu akan langsung mengganggu pelaksanaan tugas internal KPK termasuk tugas penasihat," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Pernyataan Tsani disampaikan pada Minggu (25/8). Ia mengatakan, dirinya akan mundur jika ada capim bermasalah yang terpilih sebagai komisioner KPK. Pengunduran diri akan dilakukan sebelum para komisioner terpilih dilantik pada 21 Desember 2019 mendatang.

"Jika masalah itu terkait hal mendasar seperti cacat etik, penasihat tidak akan bisa bekerja dan sebaiknya mundur daripada makan gaji buta," kata Tsani.

Namun pernyataan Tsani ditanggapi dingin oleh pansel capim KPK. Anggota pansel Hendardi mempersilakan Tsani mundur dan memintanya untuk tak perlu memberi ancaman. Hendardi mempertanyakan alasan ancaman itu, mengingat Tsani sebelumnya juga menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK, namun gugur di tengah proses seleksi.

Bagi Tsani, adanya pihak yang merasa terancam karena pernyataannya menunjukkan adanya pihak-pihak yang berniat memasukkan capim bermasalah ke KPK.

"Jika ada yang menganggap itu angin lalu, maka kemungkinan itu adalah pihak-pihak yang tidak paham bagaimana organisasi KPK bekerja serta suasana kebatinan di dalamnya," kata Tsani.

Ia juga mengatakan, semua pihak yang terlibat pemilihan pimpinan KPK boleh mengklaim mereka melakukan proses seleksi dengan independen, objektif, profesional, dan terbuka. Tetapi pada akhirnya itu semua akan tercermin hasil akhir.

Sponsored

"Bagaimana capim yang dihasilkan. Hasil tidak akan mengingkari proses, KPK butuh pimpinan yang kredibel dan kompeten," kata Tsani.

Sebelumnya, Tsani menunjuk mantan Direktur Penindakan Irjen Firli Bahuri sebagai capim KPK yang  melakukan pelanggaran etik saat bertugas di komisi antirasuah. Pelanggaran terjadi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang sekarang bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

Hanya saja, pihak KPK tak sempat menjatuhkan sanksi etik kepada Firli karena terlanjur ditarik Polri untuk diangkat dan menjalankan tugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid