sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencemaran udara di Jakarta semakin parah

Pencemaran udara di kota Jakarta sudah melebihi ambang batas baku mutu udara. Masyarakat bisa mengadukan dampaknya melalui YLBHI.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Minggu, 14 Apr 2019 20:46 WIB
Pencemaran udara di Jakarta semakin parah

Pencemaran udara di kota Jakarta sudah melebihi ambang batas baku mutu udara. Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, rata-rata tahunan particulate matter (PM) 2,5 menunjukkan angka 34,57 ug/m3. Angka tersebut berarti telah melebihi dua kali lipat baku mutu ambien nasional 15 ug/m3.

Data yang sama mencatat, tahun lalu, stasiun pantau baku mutu udara yang terdapat di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta menunjukkan sebanyak 196 hari dikategorikan tidak sehat. Pencemaran udara itu ditengarai berisiko terhadap potensi gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, hingga kanker.

Atas dasar itulah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan bagi masyarakat untuk menggugat pencemaran udara tersebut. Pos pengaduan dibuka secara daring pada 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019 di laman www.bantuanhukum.or.id.

Dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Minggu (14/4), LBH Jakarta dan YLBH mendorong masyarakat luas, khususnya warga Jakarta atau yang sehari-hari berkegiatan di Jakarta, untuk aktif mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Patut diketahui, Jakarta menjadi pusat aktivitas sebagian besar warga yang bertempat tinggal di kota-kota terdekat dari Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mereka termasuk sebagai warga negara yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya dalam memperoleh udara yang bersih.

Istu Prayogi, seorang warga Depok, Jawa Barat, turut melayangkan gugatan atas persoalan pencemaran udara di Jakarta. Istu sehari-hari bekerja di Jakarta sebagai staf pengajar salah satu perguruan tinggi di Jakarta Timur.

“Dokter memvonis bahwa paru-paru saya terdapat bercak-bercak, dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar,” kata Istu.

Atas saran dokter, dia lalu membiasakan diri memakai masker pelindung untuk mencegah kesehatannya makin memburuk. Istu merasa sangat dirugikan atas kondisi pencemaran udara Jakarta yang semakin parah. Maka dari itu, dia menyambut baik pos pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta dan YLBHI tersebut.

Sponsored

“Saya yakin di luar sana banyak warga yang mengeluhkan hal yang sama dan menderita penyakit yang serupa dengan saya. Saya mengajak kita semua untuk melakukan gugatan ini bersama sama, karena kita semua punya hak yang sama untuk menghirup udara sehat,” ujar Istu.

Bagi warga yang dirugikan oleh pencemaran udara Jakarta dapat mengisi formulir yang tersedia pada alamat laman tersebut. Data pribadi warga pengadu dijamin kerahasiaannya oleh LBH Jakarta dan YLBHI. 

Warga dapat berpartisipasi tanpa dipungut biaya apapun. Selanjutnya, Tim Advokasi Ibukota akan menghubungi warga calon penggugat segera seusai pengisian formulir dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid