sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendaftaran calon anggota Komisi Nasional Disabilitas dibuka

Sebanyak 4 dari 7 komisioner terpilih nantinya berasal dari kelompok penyandang disabilitas.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 21 Des 2020 14:34 WIB
Pendaftaran calon anggota Komisi Nasional Disabilitas dibuka

Pemerintah segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), lembaga nonstruktural bersifat independen. Eksistensinya sesuai mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat, menyatakan, KND bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

"KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of the Right of Person with Disabilities (CRPD)," ucapnya saat telekonferensi tetang pembukaan seleksi calon komisioner KND, Senin (21/12).

Pansel mempersilakan masyarakat dari berbagai latar belakang serta dari kalangan penyandang disabilitas ataupun tidak untuk mendaftar. Kelak akan dipilih tujuh komisioner sesuai Pasal 7 dan Pasal 13 Perpres Nomor 68 Tahun 2020.

"Terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota dari nondisabilitas," jelasnya, mengutip situs web Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Selain Harry, pansel terdiri dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, Harkristuti Harkrisnowo; Staf Khusus Presiden sekaligus penyandang disabilitas rungu wicara, Angkie Yudistia; tokoh masyarakat sekaligus penyandang disabilitas fisik, Sinta Nuriyah Wahid; serta praktisi yang juga penyandang disabilitas fisik, Siswadi.

Pengumuman pendaftaran telah ditayangkan di situs web Kementerian Sosial (Kemensos) dan disiarkan berbagai media massa per hari ini. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir registrasi awal dan mengunduh dokumen kelengkapan administrasi (20 Januari 2021, pukul 09.00 WIB hingga 3 Februari, pukul 16.00 WIB.

Kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah dapat dilihat di situs Kemensos. Calon pendaftar tidak dikenakan biaya apa pun.

Sponsored

Seleksi administrasi akan dilakukan secara daring. Lalu seleksi wawancara dalam rangka penentuan 14 calon terbaik secara luring dan kemudian diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai komisioner.

Terdapat 12 kriteria calon komisioner KND, perinciannya:
1. WNI;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yangmaha Esa;
3. Berusia paling rendah 35 tahun;
4. Berpengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas minimal 5 tahun;
5. Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan kepribadian tidak tercela;
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
8. Bersedia bekerja penuh waktu;
9. Tidak sedang menjadi kader atau pengurus partai politik;
10. Bersedia tidak rangkat jabatan sebagai pejabat/penyelenggara negara sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pengurus/karyawan BUMND/BUMD, dan profesi lainnya macam advokat, dokter, akuntan, dan notaris.
11. Calon yang berstatus PNS bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organiknya apabila diterima sebagai komisioner; serta
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, ormas, LSM, lembaga kesejahteraan sosial, media, dan perguruan tinggi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid