sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendistribusian liquid vape narkoba gunakan ojek online

seringkali para tersangka menyamar sebagai ojek online untuk mengantarkan barang tersebut

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 08 Nov 2018 20:03 WIB
Pendistribusian liquid vape narkoba gunakan ojek online

Sindikat narkoba Reborn Kartel menjual liquid vape dari kisaran Rp350-450 ribu. Untuk pendistribusian produknya sendiri, sindikat ini memakai dua metode, yaitu, memanfaatkan jasa ojek online dan ekspedisi pengiriman barang. 

"Cara menjual di sosial medianya ini betul-betul vulgar karena penawarannya jelas di situ. Mengandung MDMA Liquid (narkoba gol 1). Harganya Rp350 sampai Rp450 ribu," jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (8/11). 

Namun, apabila pemesanan sedang tinggi, seringkali para tersangka menyamar sebagai ojek online untuk mengantarkan barang tersebut. "Para pekerja ini apabila waktunya mepet dan masyarakat atau konsumen banyak keinginannya mereka terkadang menyamar sebagai ojek online untuk mengantar barang-barang tersebut," kata dia. 

Produksi luquid vape ini melewati tiga fase. Fase pertama, liquid vape diproduksi di rumah yang terletak di Jalan Janur Kelapa Gading. Fase kedua, liquid vape diracik dan dikemas di apartemen Basura. Kemudian, fase terakhir liquid vape yang sudah dikemas tersebut dimasukan dalam kotak yang sudah diberi hologram, sehingga siap buat dijual. 

Pasca pengungkapan produsen liquid vape narkoba, pihak kepolisian meminta pemerintah untuk mengkaji ulang soal peraturam peredaran vape elektrik ini. 

"Polda Metro mengharapkan pemerintah meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ini. Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturannya bisa masuk ke indonesia. Jangan sampai ini malah membuat resah di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di rumah produksi liquid vape tersebut, Kamis (8/10).  Argo juga manyarankan agar vape beserta pabriknya dilarang masuk Indonesia. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, ia akan melarang para petugasnya dan para tahanan untuk menggunakan vape, "Ini hal baru, kami akan melarang seluruh tahanan atau narapidana yang menggunakan rokok elektrik," kata dia. 

Sebelumnya polisi telah berhasil mengungkap sindikat narkoba yang menjual produk liquid vape yang mengandung ekstasi. Mereka memiliki modus menjual produknya secara daring melalui media sosial.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid