sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah anggap pernyataan Komnas HAM tak tepat

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah sebut tak ada keseimbangan informasi di kasus penembakan Laskar FPI.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 18 Jan 2021 14:57 WIB
Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah anggap pernyataan Komnas HAM tak tepat

Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, merespons pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi jika Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak menunggu mobil polisi. Komnas HAM juga menyebut Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari mobil aparat kepolisian yang melakukan pembuntutan.

“(Komnas HAM) menyatakan bahwa ada kesempatan dari laskar FPI itu untuk meninggalkan penyidik, tetapi justru malah menunggu. Ini hemat kami kurang tepat disampaikan dan tidak proporsional,” ujar Trisno dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1).

Dijelaskan Trisno, kalau pembuntutan tersebut sudah diduga terindikasi, diketahui, maka haruslah dihentikan.

"Justru pertanyaannya, mengapa Komnas HAM juga tidak menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga memiliki kesempatan tidak meneruskan pembuntutan? Tidak ada keseimbangan dalam informasi ini,” ujarnya.

MHH PP Muhammadiyah, kata dia, menganggap pembuntutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berlebihan lantaran kasus tersebut terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Trisno menjelaskan, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana memang telah mengatur pembuntutan. Namun, pengaturan pembuntutan belum cukup. Di sisi lain, MRS juga telah dipanggil penyidik, sehingga pasti telah memiliki bukti permulaan.

“(Pembuntutan) ini terasa tidak memiliki tempat yang pas. Saya melihat bahwa Komnas HAM tentu perlu untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan aspek ini (pembuntutan pelanggaran protokol kesehatan MRS),” ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap hasil investigasinya terkait meninggalnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM mengklaim, ada konteks kesempatan mobil laskar FPI menjauh dari aparat kepolisian yang membuntuti MRS. Namun, mobil laskar FPI malah mengambil tindakan menunggu.

Sponsored

“Jadi, setelah kami crosscheck voice note terus melihat titik-titik di lapangan terus juga melihat linimasa salah satu temuannya, di samping eskalasi adalah terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari mobil petugas, tetapi malah mengambil tindakan untuk menunggu mobil tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1).

Antara Laskar FPI yang mengawal MRS dan mobil aparat kepolisian, jelas dia, sempat berjarak saat keluar dari pintu Tol Karawang Timur. Mobil Laskar FPI berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur, tetapi malah mengambil tindakan menunggu. 

“Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K-9143-EL serta dua mobil lainnya, yaitu B-1278-KJG dan B-1739-PWQ,” ujar Anam

Anam menyebut peristiwa mobil Laskar FPI menunggu tersebut merupakan pemicu kasus di KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.

“Soal proses ditunggu itu, kenapa ditunggu itu dan sebagainya penting bagi kita semua, dengan asumsi begini, kalau nggak ada proses menunggu peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” ucapnya.

Jadi, jelas Anam, kalau tidak ada proses menunggu peristiwa KM 50 tidak akan terjadi.

"Karena ditunggu makanya peristiwa gesekan macam-macam, tembak-menembak sampai Km 50, sampai ke atas itu nggak akan terjadi kalau itu enggak ditunggu. Nah, itu menurut kami satu standing yang cukup penting,” pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid