sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerapan industri 4.0 paksa masyarakat ubah perilaku berlalu lintas

Teknologi yang semakin canggih akan mengubah perilaku masyarakat. 

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 26 Nov 2018 05:15 WIB
Penerapan industri 4.0 paksa masyarakat ubah perilaku berlalu lintas

Wakil Kepala Polisi Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono, mengatakan penerapan revolusi industri 4.0 akan memaksa masyarakat mengubah perilaku dalam berlalu lintas.

"Dengan adanya revolusi industri 4.0 semua berlomba beralih ke sistem digital. Jika NKRI itu harga mati, mungkin (penggunaan) digital (untuk penegakan hukum) juga nantinya harga mati," kata Ari Dono, saat peluncuran sistem tilang elektronik, di Jakarta.

Menurut dia, teknologi yang semakin canggih akan mengubah perilaku masyarakat. Apalagi jika 'mata' ada di semua sudut kota. Karenanya, Ari Dono meminta gubernur DKI Jakarta untuk memperbanyak kamera pengawas di setiap sudut kota.

Ari Dono mengatakan, sebenarnya Indonesia tidak terlalu ketinggalan menerapkan sistem tilang elektronik ini, mengingat Jepang juga baru menerapkan sistem serupa pada 2014 dengan memasang CCTV untuk mendeteksi setiap kendaraan. Kemudian baru pada 2018 mereka mulai mencoba penggunaan CCTV untuk deteksi wajah.

"Kita berproses ke sana, tidak terlalu lama mungkin. Jika 'mata' sudah tergelar di Jakarta, begitu keluar rumah artinya kita siap tidak melanggar," ujar Ari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mencontohkan Yordania sebagai kota yang memang lebih kecil dibanding Jakarta sudah memasang CCTV di setiap sudutnya. Hal ini membuat pergerakan manusia mudah terdeteksi.

Pada 1992, Malaysia sudah menggunakan CCTV untuk penegakan hukum di jalan raya, di jalan bebas hambatannya, sehingga bisa mendeteksi kendaraan yang melaju melampaui kecepatan yang telah ditentukan.

Menurut Syafruddin, peran pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyebar CCTV juga diperlukan agar sistem keamanan seperti ini juga bisa berjalan.

Sponsored

Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan 81 kamera CCTV untuk penerapan tilang eletktonik ini pada 2019. Kamera-kamera dengan teknologi Pengenalan Pelat Nomor Otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) akan dipasang di 25 persimpangan di Jakarta.

Dengan teknologi ini, aparat akan mudah mendeteksi nomor polisi kendaraan pelanggar lalu lintas secara otomatis. Sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan. Hanya dalam waktu tiga hari setelah terjadi pelanggaran surat tilang akan diterima pemilik kendaraan melalu layanan PT Pos Indonesia.

Selanjutnya pemilik kendaraan memiliki waktu lima hari untuk mengklarifikasi apakah kendaraan tersebut masih miliknya dan dia yang mengendarainya. Setelah itu pelanggar lalu lintas memiliki waktu tujuh hari untuk membayar tilang melalui beberapa bank sebelum kendaraan diblokir. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid