sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerima subsidi upah berkurang, Menaker kembalikan uang ke kas negara

Jumlah penerima bantuan subsidi gaji menyusut dari target awal.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Okt 2020 14:26 WIB
Penerima subsidi upah berkurang, Menaker kembalikan uang ke kas negara

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, jumlah penerima bantuan subsidi upah menyusut dari target awal, dari 15.725.232 orang menjadi 12.418.588 penerima. Pengurangan terjadi karena mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Agus menyampaikan, dalam regulasi itu disampaikan bahwa salah satu kriteria yang bisa menerima subsidi adalah memiliki rekening bank aktif. Sedangkan hingga akhir September 2020, jumlah rekening yang masuk di BP Jamsostek sebanyak 14,8 juta.

"Artinya masih ada (sekitar) 900 ribu yang belum mengirimkan nomor rekening. Di antaranya karena kondisi geografis, di mana perusahaan mungkin di daerah terpencil sehingga menyulitkan koordinasi kita," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/10).

"Kemudian, masih banyak pekerja yang menerima (gaji) secara tunai, sehingga belum memiliki rekening. Atau mungkin pekerja yang pindah alamat atau tempat sehingga ada kendala-kendala tersebut," imbuhnya.

Dari 14,8 juta rekening tersebut, Agus mengatakan pihaknya melakukan validasi dengan tiga tahapan. Pertama, koordinasi dengan 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim sesuai dengan data yang ada di bank.

Jika valid, langkah kedua adalah mengacu pada Permenaker soal pekerja yang berhak mendapatkan subsidi jika gaji per bulan di bawah Rp5 juta. Tahap terakhir, memeriksa ketunggalan data di mana nomor rekening dan nama harus sama dengan yang ada di BP Jamsostek.

"Kemudian harus ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sama juga datanya dengan data kepesertaan. Artinya adalah satu orang memiliki satu NIK, memiliki satu nomor kepesertaan di BP Jamsostek dan memiliki satu nomor rekening. Setelah kita lakukan tiga lapis validasi tersebut, akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid," jelasnya.

Agus menjelaskan, ada 2,4 juta calon penerima yang tidak bisa diteruskan subsidinya, 1,8 juta di antaranya tidak sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Sementara sisanya mengalami kegagalan konfirmasi atau tidak lolos dalam tahap validasi ulang.

Sponsored

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan awalnya pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima subsidi. Namun penerima terdata berjumlah 12,4 juta orang.

"Kami akan melakukan revisi dipa. Dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan akan kami kembalikan kepada Kementerian Keuangan," katanya. 

Ida menjelaskan, jika rekening calon penerima sudah tidak benar atau tidak masuk kriteria, maka uang bakal disetor kembali ke kas negara. Di sisi lain, dia mengakui ada permintaan juga dari guru honorer untuk mendapatkan program serupa.

Karenanya, Ida merekomendasikan guru honorer yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan program yang sama melalui kementerian terkait.

"Sekali lagi kami akan mengembalikan uang ini untuk bisa digunakan pada penerima program yang lain," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid