sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peneror wanita lewat video call Whatsapp dicokok polisi

Pelaku kerap meneror korbannya dengan tindakan eksibisionisme melalui video call Whatsapp.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Des 2019 16:32 WIB
Peneror wanita lewat video call Whatsapp dicokok polisi

Seorang pria berinisial RRW dicokok Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena kerap meneror wanita untuk memuaskan dirinya. Penangkapan terhadap pria berusia 20 tahun itu dilakukan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan pelaku kerap meneror korbannya dengan tindakan eksibisionisme melalui video call Whatsapp terhadap sejumlah wanita. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan dua nomor Whatsapp berbeda untuk menjalankan aksinya.

“RRW meneror korban berinisial CT melalui video call sejak 4 Desember 2019. Saat diangkat oleh korban, tersangka menunjukkan alat kelaminnya selanjutnya melakukan masturbasi di hadapan korban,” kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Dani menambahkan, dari sekian korban yang diteror oleh pelaku, salah satunya berinisial CT memberanikan diri merekam aksi pelaku RRW karena merasa resah. Setelah itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Dani, tidak hanya CT yang pernah diterornya. Tetapi ada beberapa perempuan lain. Namun, hingga saat ini baru CT yang berani melaporkan pelaku kepada polisi. 

Kepada polisi, pelaku RRC mengaku melakukan aksi tersebut sudah sembilan kali. Itu dilakukan baik kepada perempuan tua maupun muda yang dipilihnya secara acak. Selain itu, ia juga mengaku melakukan hal tersebut tidak untuk memeras para korbannya.

“RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi android berisi video camsex online. Ia juga seringkali merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017,” ucap Dani.

Dari penangkapan pelaku RRW, penyidik kepolisian menyita telepon genggam dan nomor telepon yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku RRW dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid