sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penetapan tarif MRT hingga sebesar Rp14.000, timbulkan polemik

Penetapan tarif tersebut, tidak sesuai prosedur lantaran hanya disepakati Anies bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 28 Mar 2019 11:58 WIB
Penetapan tarif MRT hingga sebesar Rp14.000, timbulkan polemik

Penetapan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga hingga sebesar Rp14.000 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik banyak pihak.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Ia menilai penetapan tarif tersebut tidak sesuai prosedur lantaran hanya disepakati Anies bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Pada pertemuan tertutup, Selasa (26/3) kemarin, keduanya menyepakati besaran tarif MRT di rentang Rp3.500 terendah dan tarif maksimal sebesar Rp14.000.

Menurut Taufik, besaran itu tidak sesuai dengan keputusan rapat pimpinan gabungan yang digelar DPRD DKI bersama tim perumusan tarif MRT dan LRT, Senin (25/3). Dalam forum itu kedua belah pihak menyepakati tarif MRT rata-rata sebesar Rp8.500, sedangkan tarif rata-rata LRT sebesar Rp5.000.

"Mekanisme penetapan tarif ini harus dilalui secara betul. Saran saya, karena itu tidak sesuai dengan tata tertib DPRD, maka harus dikembalikan lagi ke rapat pimpinan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Taufik juga menilai penetapan tarif dengan skema progresif tersebut belum sesuai dengan keinginan masyarakat. Bahkan, berdasarkan informasi yang didapat banyak masyarakat keberatan. 

Besaran tarif MRT dengan rentang Rp5.000 sampai Rp7.000 yang disuarakan sejumlah anggota DPRD pada Rapimgab menurutnya logis. Ia menilai APBD milik DKI mampu untuk mengalokasikan kebutuhan subsidi bagi tarif MRT.

"Jadi kalau Gubernur bilang tarif murah berhubungan sama pemilihan umum, itu tidak ada urusannya. Habis pemilihan umum pun kalau perlu, tarifnya murah supaya bisa dijangkau masyarakat," ungkapnya.

Sponsored

Keberatan serupa juga disampaikan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut, tarif MRT sebesar Rp14.000 merupakan penetapan sepihak yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. 

"Gubernur telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan sepihak itu juga, Anies Baswedan akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT," kata Tigor melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (28/3).

Fakta mendesak Gubernur Anies Baswedan membatalkan tarif Rp14.000 dan menetapkan tarif MRT sesuai dengan putusan rapat pimpinan, yakni sebesar Rp8.500 rata-rata. Pembatalan itu perlu dilakukan Anies secepatnya sebelum MRT beroperasi secara komersil pada 1 April 2019.

"Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami, Forum Warga Kota Jakarta, meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019," ungkap Tigor.

Sementara itu, Anies Baswedan enggan menanggapi ancaman gugatan yang dilayangkan Fakta, lantaran menetapkan tarif MRT di luar keputusan rapat pimpinan.

"Gak ada tanggapan," kata Anies di sela kegiatannya di Jakarta Timur, Kamis (28/3).

Anies pun enggan bicara lebih jauh soal polemik tarif MRT Jakarta.

"Saya tidak mau berpolemik soal itu," ungkapnya.

 

Tarif antar stasiun MRT Ratangga. Alinea.id.

Berita Lainnya
×
tekid