sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penetapan tersangka Syahganda berkaitan kicauannya di Twitter

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kicauan Syahganda.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 15 Okt 2020 21:22 WIB
Penetapan tersangka Syahganda berkaitan kicauannya di Twitter

Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung rusuh.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, penangkapan dan penetapan status tersangka, sampai penahanan terhadap Syahganda berkaitan dengan kicauannya di media sosial. 

Syahganda melalui akun Twitter @syahganda dituding telah menyebarkan foto-foto dan narasi yang tidak sesuai mendukung demonstran yang menolak UU Ciptaker.

"Ada foto, kemudian dikasih tulisan keterangan tidak sama kejadiannya," jelas Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Sponsored

Menurut dia, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kicauan Syahganda. Motifnya, menyebarkan unggahan foto dengan narasi tidak sesuai untuk mendukung demonstran. "Motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," katanya.

Syahganda dikenakan Pasal 28 Ayat 2, Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Syahganda juga dipersangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. Berdasarkan, surat penangkapan yang beredar, Syahganda Nainggolan ditangkap Selasa (13/10), di Jalan Tebet Barat Dalam II E, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid