sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Abu Bakar Ba'asyir lapor ke Fadli Zon

Batalnya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dianggap sebagai manuver politik menjelang Pemilu 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 23 Jan 2019 22:28 WIB
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir lapor ke Fadli Zon

Batalnya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dianggap sebagai manuver politik menjelang Pemilu 2019.

Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mendatangi DPR. Dia meminta agar DPR menanyakan kepada presiden yang berjanji membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

Mahendradatta memandang ada kejanggalan tata negara dalam maju-mundurnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di bawah komando Presiden Joko Widodo. 

"Kami kemari cuma satu misi dari Ustaz adalah bagaimana mengenai janji presiden. Janjinya kan mau membebaskan dengan alasan kemanusiaan," ujar Mahendra di ruang Wakil Ketua DPR bidang Hukum dan Politik Fadli Zon, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1) petang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dalam masalah ini. Ia akan menginstruksikan Komisi III DPR untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Menurutnya, masalah ini merupakan sebuah manuver politik. Karena, ia merasa janggal dengan kedatangan tim penasihat hukum kubu nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunung Sindur dengan mengiming-imingi janji pembebasan kepada Ba'asyir.

"Jelas sebuah manuver politik. Tapi manuver politik yang jelas sangat berbahaya, yang bisa melampaui kewenangannya termasuk kewenangan hukum. Nanti kami akan kaji kembali, karena ini menyangkut masalah publik luas, baik nasional maupun internasional," kata Fadli.

Kendati demikian, Fadli melihat dari masalah tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait ketidakpastiannya pernyataan presiden.

Sponsored

"Presiden menyampaikan ketika itu yang ditangkap oleh publik maknanya adalah alasan kemanusiaan. Dan juga sudah dikomunikasikan dengan Kemenpolhukam maupum dengan Kapolri, namun pernyataan itu diralat oleh Kemenpolhukam. Menurut saya ini suatu hal yang janggal," ujarnya.

Fadli menegaskan dalam masalah ini harus ada yang bertanggung jawab. Ia pun akan menyelesaikan dengan langkah yang pasti melalui kewenangannya sebagai anggota DPR.

Berita Lainnya
×
tekid