sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara bantah Heru Hidayat samarkan aset kasus Jiwasraya

Kuasa hukum sebut keterlibatan Heru Hidayat karena risiko bisnis.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Jan 2020 20:02 WIB
Pengacara bantah Heru Hidayat samarkan aset kasus Jiwasraya

Kuasa hukum tersangka Heru Hidayat, Soesilo Ari Wibowo, membantah kliennya melakukan penyamaran aset dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Soesilo, terseretnya Heru dalam kasus itu bukan karena melakukan perbuatan lancung, melainkan terkait bisnis yang dijalankan.

"Tidak, tidak ada penyamaran aset, apalagi melarikannya ke luar negeri. Aset apa?" kata Soesilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Ia berpandangan, terseretnya Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun karena risiko bisnis belaka. Namun, ia menyatakan kliennya tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

"Ya, memang sejauh ini kan memang karena risiko bisnis apalagi ini bisnis di bidang saham," ucapnya.

Soesilo menuturkan, penyidik hingga saat ini belum membeberkan penetapan status tersangka pada kliennya. Peran Heru dalam kasus tersebut juga belum diungkap oleh penyidik. 

Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan perdana pada Heru dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Soesilo tak menyebut lokasi pemeriksaan Heru. Namun hingga sore, proses pemeriksaan masih berlangsung. 

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada Heru pada 14 Januari 2020. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Menurut Soesilo, hingga sepekan berada di balik jeruji besi, belum ada pihak keluarga yang menjenguk Heru. 

Pada 17 Januari lalu, penyidik bersama tim pelacak aset Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di dua perusahaan milik Heru, yaitu PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra Investama. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dua perusaahaan tersebut.

Sponsored

Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. Soesilo membenarkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid