sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara minta tidak diproses, Polda malah akan panggil Novel

Novel Baswedan akan menjalani pemeriksaan terkait laporan Dewi Tanjung mengenai dugaan kebohongan pada peristiwa penyiraman air keras.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Nov 2019 16:37 WIB
Pengacara minta tidak diproses, Polda malah akan panggil Novel

Politikus PDIP Dewi Tanjung telah melaporkan dugaan kebohongan yang dilakukan Novel Baswedan Rabu  (6/11). Ia menganggap peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak masuk akal dan hanya rekayasa belaka.

Merespons laporan itu, Kuasa hukum Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, tindakan Dewi Tanjung merupakan bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel. Tindakan Dewi, dianggap sama dengan buzzer yang tidak suka dengan keberadaan KPK.

Laporan tersebut dinilai dilancarkan untuk menggiring opini publik dan mengecilkan dukungan terhadap upaya penuntasan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu. 

Bahkan, dia menganggap pelaporan itu untuk mengaburkan isu penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," terang dia.

Alghiffari juga meminta kepolisian untuk tidak memproses laporan yang diajukan politisi PDIP itu. Dia juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo dapat menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada mantan Wali Kota Solo itu.

Tetapi tampaknya harapan Alghiffari tidak akan sesuai dengan kenyataan. Pasalnya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Novel Baswedan sebagai terlapor kasus dugaan kebohongan peristiwa penyiraman air keras. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, akan memanggil Novel Baswedan dan pelapor untuk mengklarifikasi peristiwa itu.

Sponsored

"Kami akan panggil pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Kami akan mintai klarifikasi terkait laporan itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Agenda pemeriksaan akan dilakukan secara bergantian. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan surat panggilan akan dilayangkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Untuk agendanya kapan, tunggu penyidik," tutur Argo.

Sebelumnya, Dewi Tanjung resmi melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dia menganggap, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017.

Laporan itu teregristrasi dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid