sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara muncikari Tantri sebut tidak kenal VA

Robert mengaku Vanessa hanya kenal dengan muncikari Endang alias Siska sebagai perantara jasanya.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Senin, 01 Apr 2019 18:44 WIB
Pengacara muncikari Tantri sebut tidak kenal VA

Vanessa Angel (VA) menjadi saksi dalam persidangan prostitusi online di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019). Vanessa menjadi saksi atas keterlibatan dua muncikari, yakni Endang Suhartiningsih dan Tantri Novanta.

Kuasa hukum Tantri Novanta, Robert Mantinia mengatakan, saksi Vanessa tidak mengenal langsung kliennya. Bahkan Tantri tidak mengetahui Vanessa sehingga tidak ada hubungannya terkait prostitusi online.

Robert mengaku Vanessa hanya kenal dengan muncikari Endang alias Siska sebagai perantara jasanya. Vanessa sudah tiga kali memakai jasa Endang sebagai penghubung pria hidung belang yang akan membokingnya. 

"Vanessa tidak mengenal langsung Tantri, dan tidak mengetahui. Dia hanya kenal Endang, kemudian tiga kali dengan Endang untuk jadi seperti ini," ungkap Robert, usai persidangan.

Kuasa hukum Tantri lainnya, Yafet Kurniawan menjelaskan, ketika dapat orderan, Vanessa hanya menerima uang Rp35 juta, bukan Rp80 juta seperti yang ramai di media. 

"Uang Rp80 juta itu tidak ada. Mungkin karena muncikari, atau mediator lainnya. Yang diterima Rp35 juta," papar Robert.

Sementara terkait foto bugil yang diduga diperlihatkan untuk memikat pria hidung belang, Yafet menegaskan tidak ada foto bugil sama sekali di ponsel Vanessa. Vanessa hanya menyimpan foto biasa dengan memakai baju rapih berwarna merah.

"Tidak ada foto bugil sama sekali. Foto itu biasa. Hanya ada dua foto pakaian rapi. Di berita acara tadi sudah ditunjukkan, foto pakai baju," tuturnya.

Sponsored

Yafet menilai Vanessa adalah korban, sehingga harus fair terhadap fakta. Foto porno yang diberitakan di media sama sekali tidak ada, sehingga belum ada pasal yang dapat menjerat kliennya. Dengan begitu, Yafet optimis keterangan dalam persidangan tersebut dapat meringankan kliennya.

Berita Lainnya
×
tekid