sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara sebut penetapan tersangka pada Eggi Sudjana tindakan barbar

people power yang disampaikan Eggi tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Armidis
Armidis Minggu, 19 Mei 2019 18:44 WIB
Pengacara sebut penetapan tersangka pada Eggi Sudjana tindakan barbar

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, mengatakan penetapan status tersangka atas kasus dugaan makar terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, istilah people power yang disampaikan Eggi di depan pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menilai, alasan penegak hukum mengaitkan KUHP sebagai rujukan untuk menentukan delik hukum seseorang tidak memuat istilah people power sebagai gerakan makar.

"Di dalam KUHP tidak pernah dikenal istilah people power. Maka kalau dianggap sebgaai perbuatan pidana itu tindakan barbar," kata Hermawanto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5).

Upaya kepolisian menyeret Eggi lewat kasus makar, kata Hermawanto, membuat citra Indonesia sebagai negara demokrasi menjadi tercoreng. Kasus Eggi dinilai akan menghambat konsolidasi demokrasi yang sudah diperjuangkan sejak reformasi 1998 lalu.

"Hari ini, Eggi Sudjana ditangkap karena dianggap makar, maka ini bukti ancaman demokrasi bagi kita ke depan," ucap Hermawanto.

Hal yang sama disampaikan Abdullah Al Katiri. Ketua tim kuasa hukum Eggi Sudjana itu mempertanyakan istilah people power dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia justru membandingkan dengan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2014 lalu.

Pada 2014, kata Al Katiri, istilah people power digaungkan oleh pendukung Joko Widodo yang saat itu tercatat sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Kala itu, pihak yang menggaungkan people power tidak pernah diseret polisi dengan dalih melakukan upaya makar terhadap pemerintah.

"Di media, dari pihak Pak Jokowi mengatakan jika ada kecurangan maka akan ada people power," kata Al Katiri.

Sponsored

Karena alasan itu, dia menuding kepolisian memiliki standar ganda untuk menjerat kasus makar terhadap kliennya. Alasannya, kepada pendukung Jokowi saat 2014 polisi tidak pernah menjerat dengan ancaman pidana. Padahal, keduanya diketahui sama-sama menggaungkan people power.

"Kalau ini dianggap perbuatan pidana seharusnya pada tahun 2014 itu juga diangkat," kata dia.

Saat ini Eggi Sudjana sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan tersangka Eggi Sudjana lantaran ajakannya kepada pendukung Prabowo- Sandi untuk menggunakan people power sebagai bentuk penolakan terhadap Pemilu 2019. Oleh polisi, ajakan Eggi Sudjana untuk melakukan people power dianggap sebagai perbuatan makar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid