sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadaan barang/jasa tangani corona bisa tanpa lelang

Kebijakan diatur dalam Perpres Nomor 70/2012 dan Peraturan LKPP Nomor 14/2018.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Mar 2020 09:47 WIB
Pengadaan barang/jasa tangani corona bisa tanpa lelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pengadaan barang/jasa untuk penanganan pandemi coronavirus anyar (Covid-19) dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Lantaran berimbas buruk terhadap publik, apabila melalui tender.

"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan, agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Sesuai Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, penunjukan langsung dapat dilakukan dengan dua kriteria. Dalam keadaan tertentu dan/atau pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lain bersifat khusus.

Keadaan tertentu dijabarkan pada Pasal 38 ayat (4). Dari huruf a hingga hutuf d. Namun, pelaksana harus tetap mengundang satu penyedia barang/jasa yang dianggap kompeten dan melakukan negosiasi.

Sponsored

Pun diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018. "Sehingga, pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir. Asal tetap dengan itikad baik," ucap dia.

Kendati demikian, Ghufon berharap, pengadaan barang/jasa dilakukan secara responsif. Tujuannya, menangani SARS-CoV-2 secara cepat.

"Kami berharap, pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid