sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan internasional diyakini tak merespons laporan FPI

Menurut Poengky, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang Laskar FPI ke ICC tidak tepat.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 31 Jan 2021 09:30 WIB
Pengadilan internasional diyakini tak merespons laporan FPI

Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti menjelaskan, bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. "Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.

Maka itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang Laskar FPI ke ICC tidak tepat. "Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tegasnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Sponsored

Beka menilai, langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Berita Lainnya
×
tekid