sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengakuan eks Dirjen Kemendag soal Lin Che Wei dalam kasus korupsi migor 

Lin Che Wei bersama 4 orang lainnya berstatus terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO atau perkara minyak goreng (migor).

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 20:13 WIB
Pengakuan eks Dirjen Kemendag soal Lin Che Wei dalam kasus korupsi migor 

Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dagri Kemendag), Oke Nurwan, menyatakan, segala rekomendasi, pertimbangan, dan analisis dari penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, berdasarkan persetujuan Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, M. Lutfi.

"Iya [atas persetujuan M. Lutfi]," kata Oke menjawab pertanyaan hakim dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng (migor), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Hakim juga menanyakan apakah setiap kebijakan yang diambil Lutfi berasal dari Lin Che Wei. Menurut Oke, tidak berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai konsultan itu. "Tidak [selalu]."

Selain itu, Hakim bertanya status Lin Che Wei yang sebelumnya menjadi tim asistensi Kemenko Perekonomian apakah diketahui Lutfi. "Saya tidak tahu," jawab Oke.

Lebih lanjut, Oke menerangkan, Kemendag pernah merekrut konsultan dengan kontrak. Namun, sepengetahuannya selama berkarier 38 tahun di Kemendag, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut, seperti Lin Che Wei.

"Selama masa saya Dirjen, tidak ada. Tapi, selama saya di Kemendag, ada [konsultan direkrut] dari luar negeri," tuturnya.

Lin Che Wei merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Dia dan empat terdakwa lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun.

Keempat terdakwa lainnya yakni bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Sponsored

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid