sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengakuan Jaksa KPK yang dipulangkan Firli sebelum kasus rampung

Yadyn menilai penuntasan penanganan perkara di tahap penuntutan merupakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengabdi terakhir kali di KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Jan 2020 18:17 WIB
Pengakuan Jaksa KPK yang dipulangkan Firli sebelum kasus rampung

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan, menuturkan ihwal pengakuannya yang tak diberi kesempatan untuk menuntaskan penanganan perkara sebelum purna tugas oleh pimpinan lembaga antirasuah jilid V.

Padahal, kata Yadyn, penyelesaian tugas untuk pegawai yang akan dikembalikan ke instansi asal telah diatur oleh peraturan internal KPK. Diketahui, Yadyn merupakan salah satu JPU KPK yang akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya enggak diberi kesempatan. SK (surat keterangan) saya baru terima kemarin, itu pun tanggal 3 (Februari 2020) saya disuruh balik (ke Kejagung). Enggak dikasih buat nafas. Inginnya, saya menyelesaikan perkara dulu, khususnya dalam tahap penuntutan. Enggak terlalu lama kok cuma 1 bulan saya minta," kata Yadyn saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Dia mengaku, tidak mengetahui alasan Firli Cs tidak memberikan izin kepada dirinya untuk menuntaskan penanganan perkara di tahap penuntutan. "Saya enggak tahu (alasan pimpinan KPK). Itu kan domain pimpinan. Itu kewenangan mereka," ucap dia.

Menurutnya, penuntasan penanganan perkara di tahap penuntutan itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengabdi terakhir kali di KPK sebagai jaksa. Namun, dia tetap menerima keputusan pengembalian dirinya ke Kejagung.

"Pada prinsipnya, dengan penarikan ini saya mengapresiasi Jaksa Agung dan pimpinan (KPK) sekarang dan sebelumnya. Karena tanpa mereka, saya enggak dapat petuah bijak lah, pelajaran yang berharga, karena bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," ujar Yadyn.

Dikabarkan sebelumnya, KPK berencana akan memulangkan sejumlah pegawai ke lembaga asal. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan rencana itu masih menunggu terbitnya surat keputusan.

Setidaknya, terdapat empat pegawai yang akan dikembalikan ke organisasi asal. Namun, dia enggan menyebut lebih detil identitas para pegawai tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, para pegawai yang dikembalikan ke instasi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial  di KPK.

Sponsored

Mereka ialah ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan telah diserahkan ke lembaga asal.

Kedua penyelidik itu ialah Rosa, yang berasal dari Polri; dan seorang jaksa senior bernama Yadyn Palebangan. Sedangkan ketua tim pemeriksa pelanggaran etik Firli Bahuri ialah Sugeng, yang berasal dari Kejagung.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid