sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Kubu Prabowo-Sandi telah gagal

Pihak Prabowo-Sandi diyakini kalah dalam sidang gugatan hasil Pilpres di MK.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 26 Jun 2019 04:35 WIB
Pengamat: Kubu Prabowo-Sandi telah gagal

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi menilai pihak Prabowo-Sandi telah gagal dalam gugatan hasil Pilpres 2019. Menurutnya, kubu pasangan 02 tak mampu membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon, saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melihat dalam persidangan itu tak ada bukti kuat adanya pelanggaran pemilu yang TSM," kata Veri dalam diskusi publik di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Menurutnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi pun gagal membuktikan adanya keterkaitan bukti kecurangan satu dengan yang lain, untuk menunjukkan adanya pengaruh menguntungkan terhadap perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

Veri menilai, kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya mengemukakan dalil pelanggaran pemilu lewat satu temuan kasus di beberapa daerah. Namun temuan kasus yang terjadi, tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

"Jadi gak bisa satu kasus itu dijadikan dasar untuk mengatakan terjadi TSM. Beragam dalil pelanggaran dimunculkan, namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM, apalagi dampaknya terhadap hasil pemilu," ujarnya.

Pihak Prabowo-Sandi juga dinilai gagal menunjukkan adanya penggunaan aparat negara demi memenangkan pasangan petahana. Dugaan ketidaknetralan polisi di Garut seperti yang diungkap kubu 02, juga tidak menguraikan bentuk pelanggaran, modus, pola, serta dampaknya terhadap perolehan suara. Di lapangan, dugaan pengerahan aparat juga tidak terbukti karena Jokowi-Ma'ruf tidak memperoleh suara signifan di Garut. 

"Bahkan pemohon memperoleh suara jauh lebih besar dibanding pihak terkait," ujar Veri.

Dia juga menilai dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), terbantahkan di persidangan. Intervensi terhadap Situng KPU, tak mempengaruhi hasil penghitungan secera resmi.

Sponsored

"Kesalahan input terhadap Situng benar memang terjadi, namun hal itu berdampak terhadap kedua pasangan calon," katanya. 

Tak hanya itu, soal dugaan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah dan Kartu Keluarga (KK) invalid pun tak dapat dibuktikan oleh kuasa hukum paslon 02. Persoalan dalam kedua hal tersebut, tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

Veri mengatakan, Hakim Konstitusi tidak akan kesulitan dalam mengkaji alat bukti dan fakta persidangan. Karena itu, ia menilai wajar jika putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dimajukan dari semula pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

"Jadi Majelis Hakim sudah cukup kuat untuk menentukan putusan. Tidak mungkin berani menentukan tanggal kalau belum yakin. Lagi pula kan 14 hari itu batas akhir menyelesaikan sengketa, jadi artinya bisa  lebih cepat dari itu," katanya. 

Dalam putusan tersebut, Veri meyakini MK akan menolak gugatan pihak Prabowo-Sandi."Sebab indikasinya sudah terlihat saat persidangan kemarin," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid