sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat nilai interpelasi Formula E untungkan Anies

Tujuh fraksi menolak interpelas Formula E. Yakni, Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, Golkar, dan PKB-PPP.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 01 Sep 2021 23:05 WIB
Pengamat nilai interpelasi Formula E untungkan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut akan mendapatkan nilai positif dengan bergulirnya hak interpelasi di DPRD. Sebab, dapat menyampaikan terang-benderang kepada warga Jakarta bahwa gelaran Formula E bermanfaat.

"Ini bisa jadi panggung untuk mendapatkan dukungan semua pihak, supaya Formula E benar-benar diyakinkan punya nilai positif untuk masyarakat, dan akhirnya mendapat dukungan," ujar pengamat politik Yunarto Wijaya, Rabu (1/9).

Meski demikian, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu meyakinkan, keuntungan itu bisa berbalik menjadi kerugian bila yang terjadi Gubernur justru lebih memilih mengumpulkan perwakilan tujuh Fraksi sebagai bentuk penolakan terhadap hak interpelasi di DPRD DKI Jakarta.

"Menolak dengan cara melakukan lobi-lobi politik untuk membatalkan, membungkam hak yang dimiliki DPRD, jangan salahkan bila ada pihak yang curiga, jangan-jangan ini bermasalah," ungkap Yunarto.

Sebanyak tujuh Fraksi di DPRD DKI Jakarta menghadiri jamuan makan malam yang digelar Anies Baswedan di rumah dinasnya sesaat setelah PDIP dan PSI resmi menggulirkan hak interpelasi atas penyelenggaraan Formula E. 

Tujuh fraksi tersebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, Golkar, dan PKB-PPP. Dalam konteks tersebut, Yunarto menyebut, seluruh pihak harus tuntas terlebih dahulu mengenai makna dan arti hak-hak yang dimiliki legislator di Jakarta. 

Menurutnya sangat berbeda jauh pengertian hak interpelasi dan hak angket. Di mana hak interpelasi adalah hak bertanya atau meminta keterangan mengenai kebijakan strategis yang berdampal luas bagi kehidupan masyarakat. 

Sementara hak angket adalah melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan yang disinyalir melanggaran perundang-undangan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid