sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Pelarangan mudik jangan seperti PSBB

Harus mewaspadai eksodus besar-besaran dengan menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 22 Apr 2020 09:38 WIB
Pengamat: Pelarangan mudik jangan seperti PSBB

Presiden Joko Widodo memutuskan akan melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 akibat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pemerintah perlu mewaspadai gelombang mudik awal yang mencuri kesempatan sebelum dilarang.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, tiga hari menjelang larangan mudik 24 April 2020, pemerintah harus mewaspadai eksodus besar-besaran dengan menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

Di sisi lain, perlu diterapkan pembatasan jumlah penumpang bagi kendaraan ke luar wilayah Jakarta dan Jawa Barat mulai saat ini. Pasalnya, Jakarta dan Jawa Barat merupakan zona merah penularan Covid-19. Kecuali, tentunya kendaraan logistik dan kendaraan yang telah mengantongi izin. Namun, tetap harus memenuhi syarat khusus, seperti menaati aturan-aturan pemuatan dan wajib mendapat pengawalan.

Selain itu, kata dia, sebaiknya pelarangan mudik diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

“Efektif dan tidak (pelarangan mudik) tergantung penerapan lapangan. Aturan harus saling mendukung antar kementerian. Jangan seperti (aturan) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekarang,” ucapnya, saat dihubungi, Rabu (22/4).

Djoko pun meminta pemerintah bertindak tegas dalam pelarangan mudik demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Ia menyarankan pemberian sanksi hukum agar pelarangan mudik bisa efektif. Bahkan, sanksi pelarangan yang dirujuk pun Pasal 93 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta.

“Ada lagi alternatif untuk mengurangi mobilitas warga menggunakan kendaraan bermotor, lakasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU beroperasi dibatasi atau menaikkan tarif BBM,” ujar Djoko.

 

Sponsored

Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Misalnya, anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tak bisa pulang. Kompensasi juga harus diberikan kepada pengusaha angkutan umum darat dan pekerja transportasi yang memikul beban berat pelarangan akibat pelarangan mudik.

 

Berita Lainnya
×
tekid