sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat UI: Lockdown sudah terlambat

Lockdown harusnya langsung diumumkan di daerah teridentifikasi Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 30 Mar 2020 15:33 WIB
Pengamat UI: Lockdown sudah terlambat

Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis menilai kebijakan isolasi atau karantina wilayah (lockdown) sudah terlambat.

Harusnya, jelas Rissalwan, lockdown langsung diumumkan di daerah yang teridentifikasi dua kasus pertama di Indonesia.

"Saya kira sudah terlambat ya sebetulnya. Jadi, kalau menurut saya seharusnya yang namanya lockdown atau karantina wilayah itu dibuat ketika diumumkan ada dua orang yang positif Covid-19 pada waktu itu, tanggal 2 Maret 2020," kata Rissalwan di Jakarta, Senin (30/3).

Lockdown, sambung dia, harusnya langsung diumumkan di daerah-daerah yang teridentifikasi. "Kalau sekarang dibilang sudah terlambat, cuma lebih baik terlambat dari pada tidak kan," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan logistik bahan pangan seluruhnya bukan hanya beras, bila isolasi atau karantina wilayah diterapkan. Karena dengan mengambil kebijakan tersebut artinya dilakukan pembatasan pergerakan orang seiring tujuan pembatasan persebaran coronavirus (Covid-19).

"Nah ini yang harus dipikirkan, jangan sampai ada satu daerah, yang oversuplai produksi telur ini juga yang harus dipikirkan pemerintah. Kan selama ini pemerintah hanya pikirkan cadangan beras saja," urainya.

Padahal, bahan pokok atau kebutuhan pangan itu tidak hanya beras, tetapi harus ada karbohidrat, harus ada protein, vitamin dan mineral.

"Ada sayur mayur buah buahan daging dan ikan. Artinya jangan sampai masyarakat kesulitan untuk bisa mendapatkan stok bahan pangan," kata Rissalwan.

Sponsored

Dia juga mengharapkan pemerintah pusat dan daerah untuk lebih tegas. Jangan hanya memberi instruksi berupa imbauan yang kurang kuat dalam mengarahkan masyarakat.

"Karena sebelumnya kita menganggap enteng soal Covid-19 ini. Jadi saat ini semua tingkat pemda dan pusat jangan lagi hanya mengimbau," katanya.

Dia mengapresiasi langkah pemda di Tegal dan Papua yang telah mengambil langkah lockdown. "Namun sayangnya ini dianulir oleh pusat. Jadi tolong tegas, utamakan keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Ketegasan, menurut dia, dibutuhkan saat ini meski disebut akan menyulitkan masyarakat dan menghantam perekonomian dengan cukup signifikan.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengambil kebijakan karantina wilayah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui, kebijakan karantina wilayah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, menurut dia, memang diatur mengenai karantina wilayah yang membatasi perpindahan sampai kerumunan orang demi kesehatan bersama. Sekarang, PP sedang dirancang karena koordinasi daerah yang menerapkan kebijakan itu alurnya belum jelas.

"Jika, saudara tanya apakah sekarang sudah mulai koordinasi para kepala daerah. Sudah mulai menyampaikan, beberapa keputusan kepada pemerintah, tapi formatnya belum jelas," kata Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jakarta, Jumat (27/3).

Terkait itu, dicontohkan kepala Gugus Tugas Daerah mengusulkan pembatasan pergerakan orang kepada kepala Gugus Tugas Nasional. Nanti, jelas Mahfud, Kepala Gugus Tugas Nasional akan koordinasi dengan menteri terkait. Misalnya, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perdagangan. 

Sesudah koordinasi tersebut, dia menyatakan, baru bisa diputuskan apakah wilayah itu bisa menerapkan kebijakan karantina wilayah atau tidak. Misalnya, terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. 

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya. Karena itu, menyangkut kebutuhan pokok," ucap dia.

Bahkan, nanti diatur, jika karantina wilayah dilakukan, warung dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tidak bisa ditutup. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid