sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Wacana Jokowi 3 periode mainan Istana

"Saya menangkap ini bukan tak didesain. Apa yang disampaikan Qodari itu penyambung lidah kekuasaan. Patut diduga kehendak Istana," ucapnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 23 Jun 2021 18:00 WIB
Pengamat: Wacana Jokowi 3 periode mainan Istana

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digaungkan Relawan Jokpro 2024 dinilai sudah didesain. Pengamat politik Akhmad Khozinuddin melihat, ini berkaca dari kemungkinan melakukan amandemen UUD 1945 dengan kehendak politik para elit.

"Saya menangkap ini bukan tidak didesain. Apa yang disampaikan Qodari itu penyambung lidah kekuasaan. Patut diduga kehendak Istana," kata Khozinuddin dalam webinar Pusat Kajian dan Analisis Data bertajuk "Jokowi-Prabowo 2024, Bagaimana Nasib Rakyat dan Politik Indonesia?", Rabu (23/6).

Khozinuddin menyatakan, duet Jokowi-Prabowo di 2024 tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan konstitusi. Satu-satunya jalan adalah dengan melakukan amandemen.

"Apanya yang sulit? Ini soal kehendak politik saja. Buktinya, UU Cipta Kerja lancar-lancar saja. Padahal, seluruh rakyat tolak. Dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi), juga ditolak. Jadi saya kira yang berbahaya adalah, wacana yang meskipun inkonstitusional ini, kalau ditangkap oleh para politisi, itu bisa legitimate dengan amandemen," jelasnya.

Proses amandemen, menurut dia, bukan tanpa adanya tukar guling kepentingan. Baik untuk Jokowi, DPR maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu sendiri. 

Diketahui, amandemen bisa dilakukan dengan usulan 1/3 anggota MPR. Kemudian, usulan bisa dieksekusi dengan persetujuan 2/3 anggota MPR. Selanjutnya, amandemen bisa disahkan dengan persetujuan 50 plus satu anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.

Isu terbaru, kata dia, ada dua skenario untuk mempertahankan kekuasan Jokowi. Yakni, menambah periode jabatan 2 atau 3 tahun, atau menambah masa jabatan (dipilih kembali untuk ketiga kalinya).

Kompensasinya, kata dia, DPR bisa memperpanjang. "Kompensasinya untuk DPR menjadi 7 atau 8 tahun (masa jabatan). Itu kan, eksekusinya melalui amandemen," jelasnya.

Sponsored

Hal yang sama juga berlaku untuk DPD, menyetujui amandemen dengan mengajukan syarat terkait persyaratan mencalonkan presiden. "Misalkan parlemen threshold dibuat jadi nol atau dari DPD dapat mengusulkan presiden, yang sebelumnya oleh parpol dengan parlemen threshold 25%," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid