sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengawal KPK beli kopi dari uang Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial terpidana kasus korupsi PLTU Riau berpelesiran tanpa pengawalan petugas KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Jul 2019 23:43 WIB
Pengawal KPK beli kopi dari uang Idrus Marham

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membenarkan salah satu jajaran pengawal tahanan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK menerima uang sebesar Rp300 ribu dari orang yang diduga ajudan, keluarga, atau kuasa hukum terpidana Idrus Marham

Laode mengungkapkan, uang tersebut digunakan petugas Marwan untuk membeli kopi di salah satu kafe di Rumah Sakit Metropolitan Centre (RS MMC).

"Orangnya ini sudah mengaku. Kita belum sempat panggil si pemberinya itu. Jadi kalau lihat videonya agak jelas. Di pinggir ambil, setelah itu dia pergi, Pak Idrus masih makan. Dia pergi beli kopi, mungkin dengan uang itu," kata Laode, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Memang, tindakan petugas Marwan ini terekaman CCTV kafe Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan tempat Idrus berobat. atas perbuatannya, KPK juga telah memberikan sanksi berat kepada petugas Marwan.

Kendati demikian, Laode meminta seluruh jajaran pengawal tahanan Rutan cabang KPK dapat melakukan perbaikan. Dia meminta pejabat Rutan dapat bertanggung jawab dalam pembinaan para pengawal tahanan.

"SOP-nya diperbaiki dan sebenarnya ini karena kekurangan juga. SOP-nya kan harusnya dua orang per tahanan supaya ada saling check and balance," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Laode, pemberi uang petugas pengawal tahanan yang diduga dari pihak terpidana Idrus Marham akan diberikan sanksi. Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

"Kita akan lihat itu. Ini masih karena penyelidikannya menyeluruh dan kita ingin tanyakan," ujar Laode.

Sponsored

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya menilai, pengawal tahanan KPK telah menyalah gunakan wewenang dalam mengawal terpidana Idrus Marham ke RS MMC.

"Saudara M (Marwan) selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi, antara pihak yang diduga ajudan, keluarga atau penasihat hukum dengan waltah KPK," kata Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, saat konfrensi pers, di kantor Ombudman RI, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Atas perbuatan tersebut, KPK juga sudah mengambil langkah tegas kepada pengawal tahanan Marwan. Marwan diberhentikan dari tugasnya setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Berita Lainnya
×
tekid