sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengedar narkotika manfaatkan apartemen sebagai gudang

Kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkotika internasional asal Malaysia.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 19 Des 2018 17:16 WIB
Pengedar narkotika manfaatkan apartemen sebagai gudang

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pengedar narkotika jaringan internasional. Melalui serangkaian penyelidikan, belakangan diketahui, ternyata mereka kerap memanfaatkan apartemen sebagai gudang penyimpanan narkotika sementara.

Menurut Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, selama rentang waktu setahun, anggota jaringan narkotika internasional yang berada di Indonesia kerap berpindah-pindah apartemen.

"Selalu berpindah-pindah apartemen. Jadi, setiap penyelundupan (narkotika), jaringan ini berpindah-pindah," kata Dony ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12).

Namun, Dony enggan menyebutkan secara rinci apartemen mana saja yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika ini. Alasannya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Itu (apartemen) belum bisa kami rinci, karena hingga kini masih kita kembangkan (kasusnya),” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkotika internasional asal Malaysia. Tujuh orang tersangka berhasil dibekuk, beserta barang bukti 70 kilogram sabu dan 49.238 butir pil ekstasi.

Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu ditemukan di apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC. Tempat ini dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan polisi berinisial YH, N, AB, M, AS, H, dan HG.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mobil-mobil mewah yang dipakai untuk menyelundupkan narkotika dari Palembang ke Jakarta, lewat jalur darat.

Sponsored

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid