sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengetatan PPKM mikro berlaku hari ini, Tito beri 3 instruksi ke pemda

Mendagri kembali menerbitkan Inmendagri perpanjangan PPKM mikro tekan penularan Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 22 Jun 2021 06:50 WIB
Pengetatan PPKM mikro berlaku hari ini, Tito beri 3 instruksi ke pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ia pun meminta pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan tiga indikator PPKM mikro.

Pertama, pemda mengadakan rapat koordinasi forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) secara bertingkat. Rapat perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing untuk menyamakan strategi penanganan Covid-19.

“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (21/6) malam.

Kedua, pemda membuat surat edaran dengan paparan substansi PPKM mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Sebab, pemda dianggap lebih memahami situasi di wilayahnya tersebut. “Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Tito.

Ketiga, pemda perlu membentuk posko pencegahan Covid-19 di tingkat kelurahan/desa sampai RT dan RW. Keberadaan posko menjadi ukuran PPKM mikro telah berjalan. “Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ujar Tito.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal diperketat mulai hari ini, Selasa (22/6) hingga Senin (5/7). Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kegiatan makan di tempat untuk restoran, warung, rumah, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan hanya diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Di sisi lain, area publik, seperti taman hingga tempat wisata di daerah zona merah akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Untuk area publik di zona hijau, kuning, dan oranye tetap diizinkan dibuka dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Pengaturan tersebut juga berkali untuk kegiatan sosial-budaya di lokasi gelaran seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. “Dengan catatan kegiatan hajatan kemasyarakatan, paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan hajat itu dibawa pulang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6). 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid