sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penggugat Perppu Covid-19 siapkan 6 ahli hukum

Sidang perdana gugatan uji materi itu akan digelar hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Apr 2020 11:06 WIB
Penggugat Perppu Covid-19 siapkan 6 ahli hukum

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyiapkan enam ahli hukum guna memberikan pendapat dalam sidang pleno.

Uji materi tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1997, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), KEMAKI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA).

"MAKI dkk. telah mempersiapkan diri dalam  menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (21/4).

Keenam ahli hukum yang disiapkan, adalah ahli hukum pidana internasional, Romli Atmasasmita, ahli ekonomi dan keuangan negara, Anthony Budiawan; ahli hukum perdata, Edy Lisdiono; dosen Hukum Tata Negara Untag Semarang, Mahfudz Ali; ahli hukum pidana khusus, Hery Firmansyah; serta ahli hukum adat, Efriyanto.

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian," tutur dia.

Romli akan diminta menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia. Sedangkan Anthony, bakal menjelaskan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum. Adapun Edy, menguraikan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjwaban secara hukum perdata.

Selanjutnya, Mahfudz bakal menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN; Hery akan memaparkan penerapan dan pertanggujawaban pidana korupsi pada saat bencana; serta Efriyanto menjelaskan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

Boyamin melanjutkan, pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti dan dokumen terkait, seperti putusan perkara BLBI dan Century serta undang-undang lain yang mengatur kekebalan pejabat, seperti Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak.

Sponsored

Proses persidangan uji materi (judicial review) Perppu Covid-19 itu rencananya diadakan di MK, hari ini, dengan agenda sidang pendahuluan. "MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan," katanya.

Gugatan ditujukan untuk mencabut Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Alasannya, bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. "Sehingga, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum, baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara," tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid