sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut penghentian penyelidikan 36 kasus, DPR bakal cecar Firli cs

KPK diminta terbuka ke publik soal penghentian 36 kasus.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 21 Feb 2020 16:28 WIB
Buntut penghentian penyelidikan 36 kasus, DPR bakal cecar Firli cs

Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal penghentian penyelidikan 36 kasus. Hal itu diungkapkan politisi Gerindra, Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR ini berjanji akan mencecar KPK agar terbuka mengenai penghentian penyelidikan tersebut.

"Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja? Jadi kalau asumsi ya susah, Pak. Pasti enggak pernah ketemu. Si A narik ke sisi kiri, si B ke sisi kanan," ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).

Kendati demikian, ia meminta publik untuk tidak berasumsi buruk atas langkah yang diambil oleh Firli Bahuri cs ini. DPR, kata dia, akan meminta KPK untuk membuka data-data 36 kasus perkara itu.

Menurut Habiburokhman, penting bagi KPK untuk mengumumkan setiap alasan agar publik bisa menilainya. "Secara detail kami belum cek satu-satu alasannya masing-masing apa. Dan ada beberapa kan yang setahu saya alasannya itu disebutkan waktu fit and proper, ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan," katanya.

Diketahui, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, penghentian penyelidikan 36 kasus tersebut dilakukan untuk memberi kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik.

Perkara-perkara yang dihentikan berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMN, kementerian, hingga anggota DPR RI.

"Jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," kata Fikri.

Sponsored

Ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan KPK untuk menghentikan 36 perkara itu. Pertama, sejumlah perkara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 2011.

Kedua, tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang diklaim dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid