sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penghinaan terhadap pengadilan karena lemahnya aturan

Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap lembaga peradilan.

Hermansah
Hermansah Rabu, 31 Jul 2019 15:01 WIB
Penghinaan terhadap pengadilan karena lemahnya aturan

Masih terjadinya berbagai kasus penghinaan terhadap pengadilan menggambarkan betapa lemahnya pengaturan tentang contempt of court sebagai bentuk perlindungan terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Lemahnya aturan hukum tentang contempt of court ini tercermin dari belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap lembaga peradilan.

“Walhasil, tindakan yang jelas-jelas merendahkan martabat dan wibawa lembaga peradilan akan terus terjadi. Bahkan tindakan penghinaan tersebut dianggap menjadi hal biasa dalam sebuah proses persidangan di lembaga peradilan,” ujar Hasbi Hasan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Rabu (31/7).

Hasbi mengatakan, beberapa ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP sangat lemah dan belum cukup mengakomodir semua jenis penghinaan terhadap pengadilan yang ada sekarang. Berbeda halnya, di negara-negara lain, terutama negara maju yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap wibawa dan martabat pengadilan diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. 

Menurut dia, penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara bernama Desrizal pada Kamis (18/7/2019), menambah deretan catatan buram berbagai bentuk tindakan penghinaan terhadap pengadilan. Penghinaan terhadap lembaga pengadilan juga pernah terjadi dalam kasus terbunuhnya M Taufiq, hakim Pengadilan Agama Sidoarjo. Taufiq tewas setelah ditikam Kolonel (AL) M Irfan saat sang hakim mengadili perkara rebutan harta gono gini antara Irfan dengan mantan istrinya.

Pada 29 Oktober 2010, sejumlah pengunjung sidang memukuli hakim PN Ende Nusa Tenggara Timur, Ronald Masang, karena menuduh sang hakim melindungi tersangka. Keluarga korban meminta terdakwa dilepas agar dihakimi sendiri. Selain itu juga pernah terjadi serangan dan perusakan terhadap pengadilan negeri oleh kelompok massa, seperti di Pengadilan Negeri Depok pada September 2013 dan Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2018.

Seminar Contempt of Court

Terkait persoalan tersebut, Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Puslitbang MA) bekerja sama dengan Ikatan Hakim Indonesia Cabang Khusus MA, akan menyelenggarakan Seminar Nasional Bersama.

Sponsored

Seminar yang dijadwalkan pada Kamis, 1 Agustus 2019, itu akan mengangkat tema “Peran Contempt of Court dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri dan Bebas dari Segala Pengaruh dan Ancaman”.

Pemilihan tema tentang contempt of court ini secara substansi dimaksudkan untuk menggali pentingnya pengaturan tentang contempt of court dalam bentuk UU secara khusus untuk memberikan jaminan bagi kemandirian dan menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan, dari berbagai ancaman penghinaan yang ditujukan kepada hakim dan lembaga peradilan. 

Hasbi Hasan mengatakan, seminar akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai pembicara, antara lain Prof Dr Bagir Manan, SH,MCL, Dr Jaja Ahmad Jayus, SH,MHum, Prof Harkristuti Harkrisnowo, PhD, dan Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI.

“Permasalahan lain yang tentu menjadi daya tarik dalam seminar ini adalah terjadi peristiwa yang sangat menyedihkan sekaligus mengagetkan publik terkait pemukulan yang dilakukan oleh seorang pengacara terhadap salah satu anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Sehingga peristiwa tersebut menjadi perhatian khusus para pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid