sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan KPK saat diklarifikasi Ombudsman ihwal TWK

Ghufron mengaku, menjelaskan dasar hukum pelaksaan peralihan pegawai lembaga antisuap jadi ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Jun 2021 20:05 WIB
Penjelasan KPK saat diklarifikasi Ombudsman ihwal TWK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan klarifikasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ihwal laporan dugaan malaadministrasi alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara atau ASN, Kamis (10/6). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kepada ORI menyampaikan penjelasan mulai perumusan kebijakan sampai pelaksaan peralihan status.

Ghufron mengaku, menjelaskan dasar hukum pelaksaan peralihan pegawai lembaga antisuap jadi ASN. "Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang (UU) KPK Jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C UU KPK," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Menurut Ghufron, peralihan pegawai dalam UU KPK lalu diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020. Selanjutnya, teknis lebih detail tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Menurut dia, dasar hukum buat Perkom adalah Pasal 6 PP 41/2020.

"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelasnya.

Lalu, kepada ORI, Ghufron menjelaskan prosedur pembentukan Perkom 1/2021 dan pelaksanaan dari tes wawasan kebangsaan atau TWK sampai pelantikan bagi yang lulus. Selanjutnya, dia juga menerangkan, proses pembentukan kebijakan hingga pelaksanaan.

Mengenai itu, Ghufron mengklaim, KPK memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Menurut dia, indikatornya adalah transparan dengan contoh setiap Perkom dipublikasi dan disusun melibatkan para pakar baik secara konsep, maupun ahli yang berpengalaman.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, pihaknya juga ikut melibatkan Bulog karena pernah melakukan alih status pegawai. Selanjutnya, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena punya pengalaman mengalihkan sekretaris desa menjadi ASN berdasarkan UU Desa.

"Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipatif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," ujarnya.

Sponsored

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Perkembangan selanjutnya, dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 bakal dibina lagi. Sementara yang dinyatakan lulus sudah jadi ASN per 1 Juni 2021. Adapun laporan kepada ORI dilayangkan 75 pegawai karena menduga ada malaadministrasi dalam proses alih status menjadi ASN.

Berita Lainnya
×
tekid