sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan MK soal belum selesainya pengujian UU KPK

Persidangan uji materi UU KPK di MK sempat tertunda karena adanya sengketa Pilkada 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 20 Apr 2021 19:53 WIB
Penjelasan MK soal belum selesainya pengujian UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara tentang proses pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi terkesan lama. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, pengujian butuh proses panjang dengan agenda sesuai kehendak pemohon.

Berdasarkan risalah persidangan, terangnya, paling tidak sudah digelar 12 kali persidangan pada Desember 2019-September 2020. Sebagaimana risalah persidangan pada 23 September 2020, MK menentukan batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak pada 1 Oktober 2020.

"Usai persidangan perkara a quo selesai, MK melakukan pembahasan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Namun, belum usai pembahasan, MK sudah harus memasuki masa penanganan perselisihan hasil pilkada mulai 23 Desember 2020," ujar Fajar secara tertulis kepada Alinea, Selasa (20/4).

Dalam menangani sengketa pilkada, MK hanya punya waktu 45 hari kerja. Oleh karena itu, MK fokus menyelesaikan perselisihan sebanyak 136 perkara. Semuanya telah selesai hingga 15 April 2021.

Usai sengketa hasil pilkada rampung, sambung Fajar, MK kembali memeriksa perkara pengujian UU baik yang masih dalam tahapan persidangan maupun pembahasan RPH. Langkah ini berlaku juga untuk uji materi UU KPK.

"Apabila dihitung sejak 1 Oktober 2020 (batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak) sampai sekira 23 Desember 2020 (awal masa Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada), MK melakukan pembahasan perkara a quo dalam RPH dalam jangka kurang dari tiga bulan," ucapnya.

Fajar mengatakan, jangka waktu tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat isu konstitusional perkara pengujian UU KPK membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi di antara hakim konstitusi dalam RPH.

"MK saat ini sedang melanjutkan RPH pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap sebanyak tujuh perkara a quo. Mohon dukungan semua pihak agar MK semakin fokus dan berkonsentrasi memutus perkara a quo dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," jelasnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid