sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penuhi panggilan polisi, Kivlan Zen bantah lakukan makar

Kivlan Zen juga membantah melarikan diri ke luar negeri, menurutnya ia hanya ingin menemui keluarganya yang berada di Batam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Mei 2019 11:00 WIB
Penuhi panggilan polisi, Kivlan Zen bantah lakukan makar

Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Ia tiba pukul 10.09 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

Kivlan Zen mengatakan kedatangannya sebagai salah satu pembuktian tidak pernah melakukan tindak pidana makar seperti yang dituduhkan. Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.

“Iya sudah saya bantah tuduhan makar itu. Undang-undang juga sudah mengatur kebebasan berpendapat, itu yang saya jadikan patokan,” kata Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).

Ia menampik menjadi inisiator dalam demo yang mengarah kepada perbuatan makar. Dalam demo tersebut Kivlan mengaku hanya hadir tanpa memberikan orasi apapun, sehingga tuduhan makar pada dirinya tidaklah benar.

Kivlan juga menjelaskan mengenai pencekalan yang sempat diberlakukan terhadap dirinya. Menurut Kivlan, dia tidak berniat melarikan diri ke luar negeri, tetapi hendak menemui keluarganya yang ada di Batam.

“Saya tidak pernah mencoba melarikan diri ke Singapura atau ke Brunei. Saya itu mau ke Batam karena di sana ada isteri, anak, dan cucu saya. Bahkan saya juga dikawal oleh polisi sampai ke dalam pesawat,” ujar Kivlan.

Kivlan Zen dilaporkan warga bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat berpangkat Mayor Jenderal (Purn) itu  dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana makar dalam menginisiasi people power.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara atau makar UUD Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sponsored

Menanggapi itu, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, menghormati proses hukum yang dijalani Kivlan.

"Kami menghormati proses hukum Pak Kivlan," kata Rosiade, di Jakarta.

Dia menambahkan, kasus hukum yang dialami Kivlan itu menunjukkan, siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah akan bernasib seperti dia. "Kivlan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengaku pemerintah tidak mempertentangkan masyarakat karena berbeda pandangan. Mantan Panglima TNI itu menambahkan pemerintah tidak berkehendak membuat masyarakat saling curiga dan bermusuhan.

Dia juga berulang kali meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses pemilu secara tenang dan sesuai konstitusi yang berlaku. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid