sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB di Jakarta, Anies: Jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum dibatasi

Kapasitas penumpang transportasi umum akan diturunkan menjadi 50 persen.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Apr 2020 00:39 WIB
PSBB di Jakarta, Anies: Jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum dibatasi

Pemprov DKI berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020. Segala aktivitas warga ibu kota akan dibatasi pergerakannya. Pemprov juga akan membatasi kendaraan umum dan jam operasionalnya selama PSBB.

Gubernur DKI, Anies Baswedan menyatakan, dalam pemberlakuan PSBB di ibu kota akan diterapkan pembatasan maksimal terhadap transportasi umum di Jakarta.

Menurut dia, kapasitas penumpang transportasi umum akan diturunkan menjadi 50 persen atau hanya setengah dari total kapasitas normal. "Jika, bus biasanya diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang. Kami, tak izin kan, sampai penuh," kata Anies di Jakarta, Selasa (7/4).

Namun, untuk kendaraan pribadi, Anies mengungkapkan, tidak akan dilakukan pembatasan. Tetapi, harus melakukan physical distancing atau kendaraan tersebut harus membatasi jumlah penumpang. 

Sponsored

"Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa. Tapi, harus batasi jumlah penumpang," ujarnya. "Kendaraan dari luar kota, juga masih bisa masuk ke Jakarta. Iya, masih bisa masuk," tambahnya.

Diketahui, Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengumumkan Pemprov DKI mulai terapkan PSBB Jum'at (10/4). Selama dua hari ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid