sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penumpang pesawat wajib instal PeduliLindungi

Ketentuan ini dilakukan karena data kesehatan, seperti sudah divaksin dan hasil tes Covid-19 telah diintegrasikan ke PeduliLindungi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 05 Jul 2021 12:48 WIB
Penumpang pesawat wajib instal PeduliLindungi

Pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes usap (swab) PCR atau antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Tujuannya, memastikan keamanan setiap penumpang serta menekan laju penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk mengecek kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode QR pada aplikasi PeduliLindungi atau nomor NIK di gerai lapor masuk (counter check-in) per Minggu (4/7). Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik (hardcopy).

"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Seluruh data penumpang tentang telah divaksin dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan aman di mahadata Kemenkes, New All Record (NAR). Mahadata NAR tersebut terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang sudah berjalan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dia mengingatkan, hanya hasil tes usap PCR/antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Hingga kini, sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. 

Proses lapor masuk (check-in) dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta pada 5-12 Juli. Hasil swab PCR/antigennya dari laboratorium-laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR dinyatakan tidak berlaku untuk penerbangan per 12 Juli.

Budi melanjutkan, mekanisme pengecekan dengan mahadata NAR nantinya dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai ataupun secara daring. Bakal diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Pada tanggal 1 Juli, melansir situs web Kemenkes, juga sudah diluncurkan proyek uji coba memakai kode QR aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik di Bali, terutama hotel dan restoran. Upaya ini ini diharapkan memperkuat mekanisme pengetesan (testing) dan pelacakan (tracking).

Sponsored

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Tohir, menyatakan dukungannya terhadap upaya integrasi data kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi. Alasannya, berperan penting untuk memastikan pemerintah tepat sasaran dalam penanganan Covid-19. 

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Operasi Angkasa Pura Airports, Wendo Asrul Rose. Dirinya menilai, integrasi data kesehatan penumpang dengan PeduliLindungi sebagai upaya antisipasi peningkatan lalu lintas trafik penumpang pesawat agar meminimalisasi penularan Covid-19.

Sebagai langkah awal, penumpang wajib menginstal PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan udara. Kemudian mendaftar dan akan mendapatkan akun pengguna.

Pun demikian dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. "Kami menyambut baik integrasi dan penggunaan aplikasi. Ini nantinya bisa digunakan juga di terminal bus, stasiun, dan pelabuhan karena ini penting untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk menggunakan transportasi publik."

Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate, menambahkan, utilisasi dan fitur-fitur PeduliLindungi bakal mendukung pencegahan penularan Covid-19 dan membantu program vaksinasi serta pemantauan zona risiko se-Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid