sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penunjukan Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI dinilai salahi aturan

Aturan untuk menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI tak bisa melalui penunjukan langsung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Mar 2019 10:14 WIB
Penunjukan Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI dinilai salahi aturan

Penunjukan langsung Gusti Randa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai telah menyalahi aturan. Pasalnya, aturan untuk menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI tak bisa melalui penunjukan langsung.

Menurut Koordinator Save Our Soccer, Akmal Maharli, penunjukan Gusti Randa oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang kini ditahan atas kasus pengaturan skor di Liga Indonesia, melanggar peraturan yang ada. Akmal menduga, ada mekanisme di organisasi sepak bola itu yang tidak berjalan sesuai aturan.

“Statuta di PSSI itu jelas. Kalau ketua mengundurkan diri maka yang menggantikannya wakil ketua umun yang tertua. Jika wakil ketua umum tertua mengundurkan diri, maka digantikan oleh wakil yang lebih muda,” kata Akmal saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Rabu (27/3).

Akmal mengakui, Joko Driyono memiliki pengaruh cukup kuat di PSSI lantaran telah berkecimpung selama 25 tahun. Karenanya, tak heran jika pria yang lebih akrab disapa Jokdri itu mudah menunjuk seseorang untuk menggantikan dirinya. 

Menurutnya, tak menutup kemungkinan Jokdri masih bisa menyetir PSSI meski saat ini telah mendekam di balik jeruji besi. "Bisa saja. Kita tidak tahu juga kan. Yang pasti pengaruh Jokdri di PSSI harus kita akui sangat kuat sekali karena dia sudah 25 tahun berada di PSSI," kata Akmal.

Lebih lanjut, Akmal menambahkan, jika Jokdri masih mengintervensi PSSI, maka jelas Jokdri sudah melanggar statuta PSSI Pasal 34 ayat 4. Dalam pasal tersebut diatur, komite eksekutif (Exco) PSSI termasuk ketua umum yang tersandung masalah hukum atas suatu tindak pidana tidak dapat menjalankan tugasnya di PSSI.

"Ketika Pak Jokdri menjadi tersangka maka secara otomatis dia tidak boleh menjadi pengurus PSSI. Kalau kemudian masih memberikan pengaruh, berarti ada sesuatu yang disembunyikan oleh PSSI saat ini sehingga orang yang ditahan masih bisa menyetir PSSI," kata Akmal.

Seperti diketahui, Jokdri sebelumnya telah menunjuk Gusti Randa untuk mengantikan dirinya sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Penunjukan Gusti Randa didasari karena sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Gusti menerima surat keputusan dari Joko Driyono pada Selasa (19/3).

Sponsored

Dari surat itulah, Gusti Randa diberi mandat oleh Jokdri untuk melakukan dua tugas. Pertama, sebagai Plt Ketua Umum PSSI, ia perlu menjalankan pekerjaan sehari-hari di federasi sepak bola nasional itu. Kedua, melakukan langkah-langkah untuk menuju Kongres Luar Biasa PSSI.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid