sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyaluran bansos di Jakarta diduga tidak tepat sasaran

Ombudsman DKI desak Anies terbitkan Kepgub penerima bansos Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 21 Apr 2020 13:26 WIB
Penyaluran bansos di Jakarta diduga tidak tepat sasaran

Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Jakarta diduga tidak tepat sasaran. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendesak, Gubernur DKI Anies Baswedan segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memuat data penerima bansos.

"Kehadiran Kepgub jadi penting untuk memberi kepastian kriteria penerima bantuan, sehingga tidak terjadi salah sasaran," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Pemprov DKI Jakarta, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan bahwa penerimaan bansos akan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub). "Ini merupakan amanat Pergub 33/2020 mengenai pemberian  bansos oleh Pemprov DKI," tegasnya.

Dia mengungkapkan, kriteria itu bisa memuat indikator penerima bantuan, siapa penerima, siapa pemberi, dan pembagian masyarakat mana yang dibiayai Pemprov DKI serta Kementerian Sosial.

Sponsored

"Sejak 9 April 2020 bansos dididistribusikan, warga mampu justru menerima bantuan. Sedangkan, warga tidak mampu, malah tidak dapat. Maka, Kepgub tersebut penting, karena ada kepastian," kata Teguh. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid