sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyamarataan kelas BPJS Kesehatan butuh waktu

Pemerintah berencana kebijakan kelas standar berlaku pada kuartal III 2020.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 12 Jun 2020 19:06 WIB
Penyamarataan kelas BPJS Kesehatan butuh waktu

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, merespons positif rencana pemerintah menerapkan satu kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerataan diyakini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Dalam UU SJSN itu memang diamanatkan pelayanan kepada peserta itu berdasarkan kelas standar. Nah, ketika JKN mulai beroperasi 1 Januari 2014 sampai sekarang, sayangnya kelas standar itu didefinisikan menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III. Karena itulah yang selama ini ada di RS," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (12/6).

Namun demikian, menurutnya, perlu waktu panjang untuk menerapkan kelas standar karena penerapan tiga golongan peserta BPJS Kesehatan sudah terlanjur diterapkan. Sementara, pemerintah menargetkan realisasinya pada kuartal III 2020.

Katanya pula, perlu pertimbangan dan kajian mendalam ketika hendak menerapkan rencana penyamarataan kelas dalam JKN. Misalnya mengenai biaya iuran, utilitas peserta, kesiapan rumah sakit (RS) dalam bentuk fasilitas kesehatan (faskes), kesediaan kamar rawat, dan seterusnya.

"Sekarang ketika kelas dibagi menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III, total tempat tidur RS di kita saat ini itu dari 2.300 RS, itu sekitar 310.000 tempat tidur. Nah, sekarang pertanyaannya, kalau nanti diciptakan satu kelas, saya berharap, semua tempat tidur ini jadi kelas standar supaya dari sisi supply tidak berkurang," tuturnya.

Ihwal biaya iuran, Timboel mendorong pemerintah memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Sebab, besaran premi seluruh peserta seragam dan diyakini akan tumpang tindih.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan mengikutsertakan peserta dari seluruh kelas dalam proses penyusunan besaran iuran. Sayangnya, sepengetahuannya, tidak ada klausul yang menyebutkan keikutsertaan peserta sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

"Harus duduk bareng. Itu yang saya kritisi. Di Pasal 54 a perpres itu, kan, peserta tidak diikutkan. Yang diikutkan semua asosiasi, RS, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan sebagainya. Jadi, persoalan kelas standar itu jangan disederhanakan pemerintah hanya untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan," tuturnya.

Sponsored

Timboel melihat, kerangka berpikir pemerintah dalam melahirkan kelas standar hanya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan saja. Padahal, masalah kompleks.

Dirinya pun menyarankan pemerintah tidak terburu-buru merealisasikannya karena sukar terwujud. Jika demikian, dikhawatirkan dampak dan risikonya diabaikan.

"Jangan juga dibatasi sampai akhir Desember ini karena sulit juga kalau dibatasi sampai akhir Desember. Takutnya gini, kajiannya tidak dalam, main tetapin saja. Setelah ditetapkan, DPR ribut lagi, masyarakat ribut lagi," paparnya.

"Ini enggak bisa selesai hanya enam bulan karena yang dipikirkan itu bukan hanya defisit. Harus menimbang data-data lain," tutup Timboel.

Pemerintah berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6).

Pada tahap awal, ungkap Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, kebijakan dimulai dengan menghapus kelas I dulu. Sedangkan dua kategori lain masih diberlakukan.

Ini diperlukan untuk memastikan kesiapan faskes dan berbagai instrumen lainnya. Setelah semuanya memungkinkan, barulah kelas peserta disamaratakan. Namun, dirinya mengingatkan, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi.

"Ada banyak konsekuensi dari pemberlakuan satu kelas peserta BPJS Kesehatan, termasuk dalam kaitannya dengan pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran peserta. Penyamaan kelas itu tentu akan diiringi dengan penyesuaian tarif. Kemungkinan, tidak ada lagi peserta yang membayar iuran kelas I dan II. Semuanya disetarakan pada kelas III," urainya saat dihubungi.

Karenanya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini sependepatan dengan BPJS Watch agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkannya. Harus dilakukan kajian dan studi terhadap berbagai aspek terkait sebelumnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR lainnya, Kurniasih Mufidayati. Menurut dia, diperlukan kajian mendalam untuk jangka pendek dan jangka panjangnya.

"Kita berharap, pemerintah tidak salah lagi dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hak layanan kesehatan rakyat Indonesia. Jangan salah hitung. Kebijakan yang diambil harus berbasis pada evidence based policy, artinya berbasis data detail," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo, memandang, kebijakan ini "bermata dua". Dampak positifnya, semua jaminan kesehatan warga negara tak dibeda-bedakan.

Sedangkan negatifnya, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial jika kebijakan tak dibicarakan bersama peserta. Warga yang sebelumnya terdaftar pada kelas I dikhawatirkan merasa tak nyaman dengan penyamarataan fasilitas. Sebaliknya, yang biasanya berada di kelas III dicemaskan merasa tidak adil jika biaya iuran harus dinaikkan.

"Kelas bangsa kita ini akan ada juga yang kelas menangah ke atas untuk mendapatkan fasilitas yang lebih, obat yang lebih, fasilitas lebih. Daripada kelas menengah atas pergi ke luar negeri. Itu, kan, juga harus diantisipasi. Saya kira, ini harus dipikirkan oleh pemerintah dan BPJS," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid