sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyataan Jokowi soal TWK pegawai KPK jadi pintu masuk Komisi ASN

Menurut Jokowi, jika terdapat kekurangan dalam TWK masih ada peluang memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 17 Mei 2021 17:49 WIB
Penyataan Jokowi soal TWK pegawai KPK jadi pintu masuk Komisi ASN

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, berpendapat pernyatan Presiden Joko Widodo terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK memberikan  energi bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera bertindak. Kondisi itu, menurutnya, juga berlaku untuk lembaga terkait lainnya.

"Dengan demikian KASN pun punya energi untuk bertindak, dan komisi-komisi lain. Jadi blessing sekali Presiden mengambil sikap, dan itu sudah sangat positif untuk segera tadi kita bicarakan, untuk segera bertindak," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5).

Sebelumnua, eks Ketua KPK Agus Rahardjo, meminta KASN turun tangan terkait polemik TWK. Menurutnya itu diperlukan karena materi pengalihan status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN ini menuai kontroversi. Agus menyontohkan, salah satunya pertanyaan tentang apakah memakai doa qunut saat salat subuh atau tidak.

"Saya dalam hal ini sangat meminta KASN bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini," ujarnya.

Agus meminta demikian, sebab, merasa perlu ada pihak independen yang mengevaluasi TWK. Menurut dia, agar lebih adil dan terpercaya, dalam mengevaluasi KASN bisa melibatkan pihak lain yang berkompeten di bidang ujian semacam itu.

Adapun Presiden Jokowi dalam keterangannya mengatakan hasil TWK terhadap pegawai komisi antikorupsi hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK, baik individu-individu maupun institusi. Kepala Negara juga menyampaikan, asesmen tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Menurut Presiden, kalau terdapat kekurangan dalam TWK masih ada peluang memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Di samping itu, segera dilakukan perbaikan pada level individual maupun organisasi.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Sponsored

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana, untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai lembaga antisuap yang dinyatakan tidak lulus TWK. "Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid