sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebab KPK dicurigai ingin singkirkan Novel Baswedan

KPK kurang transparan atas keseluruhan proses alih status pegawainya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 04 Mei 2021 13:59 WIB
Penyebab KPK dicurigai ingin singkirkan Novel Baswedan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, berkembanganya kecurigaan publik ihwal upaya menyingkirkan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan dan puluhan pegawai lainnya, tak lepas dari ketidakterbukaan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata Arsul kepada Alinea.id, Selasa (4/5).

Karena itu, Arsul menyarankan agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB menjelaskan kepada publik mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan. Sebab, kata Arsul, persoalan-persoalan terkait KPK peralihan penyidik menjadi ASN merupakan hal yang menarik perhatian publik.

"Sehingga, ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif terhadap bukan saja KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal  KPK Cahya H. Harefa menyampaikan, sejak Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 19 tahun 2019, maka sejak itu pula KPK harus tunduk dan mengikuti amanat sesuai UU KPK baru, yang mengatur syarat pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN.

Cahya membenarkan KPK telah menerima hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April 2021 lalu di Kemenpan RB. "Hasil tersebut itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Sesuai UU KPK yang baru, kata Cahya, peralihan status ASN diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kendati begitu, Cahya tak mau menanggapi kabar banyaknya pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN. Dia memastikan hasil tes wawancara kebangsaan pegawai KPK oleh BKN masih tersegel dengan rapi dan belum diumumkan kepada publik.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid