sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebab membludaknya antrean di Bandara Soetta

Banyak kelemahan dalam membatasi pergerakan manusia

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 14 Mei 2020 14:26 WIB
Penyebab membludaknya antrean di Bandara Soetta

Terjadi kepadatan calon penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (14/5). 

Petugas PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean, namun calon penumpang pesawat membludak di Terminal 2 Gate 4.

Masih banyaknya celah dalam aturan dinilai menjadi penyebab masyarakat masih bisa bepergian, terutama moda pesawat terbang.

“Data yang kami dapatkan, ada yang mendekati 90% dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,” kata Alvin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5).

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ada pula Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Permenhub 18 mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25, judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian,” jelasnya.

Selain itu, sambung Alvin, adanya SE Gugus Tugas yang membuka ruang bagi siapapun yang bepergiaan, baik ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona merah.

Sponsored

“Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,” pungkasnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid