sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebar hoaks Brimob China tangani aksi 22 Mei terancam 6 tahun bui

Said Jamaludin Abidin menyebarkan hoaks lewat grup WhatsApp.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 24 Mei 2019 15:15 WIB
Penyebar hoaks Brimob China tangani aksi 22 Mei terancam 6 tahun bui

Pihak kepolisian menangkap penyebar informasi bohong atau hoaks terkait adanya anggota Brimob dari negara China. Anggota Brimob itu disebut menangani aksi massa pada 22 Mei 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ricky Naldo Chairul, mengatakan tersangka penyebar hoaks tersebut bernama Said Jamaludin Abidin. Ia menyebarkan informasi bohong itu ke beberapa grup WhatsApp mengenai Polri melibatkan polisi dari pihak lain saat mengamankan aksi massa pada 22 Mei.

"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kombes Ricky Naldo l saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/).

Sebelum menyebarkan hoaks, Kombes Ricky menjelaskan, tersangka diketahui mengikuti aksi 22 Mei di depan Bawaslu RI. Ketika itu, dia mendapatkan foto seseorang yang tengah selfie di belakang tiga polisi yang sedang bertugas mengamankan Bawaslu. 

Setelah mendapat foto itu, ia lalu menyebarkannya lewat media sosial miliknya dengan dibumbui narasi berita bohong mengenai polisi dari negara lain yang turut mengamankan jalannya unjuk rasa.

Padahal, kata Ricky, tiga anggota Brimob tersebut orang asli Indonesia. Mereka berasal dari Polda Sumatera Utara yang diperbantukan mengamankan Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, tiga Brimob itu ditampilkan di hadapan awak media.

Sementara tersangka Said Jamaludin Abidin meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Ia mengakui bersalah, tidak cermat dalam menggunakan media sosial.

"Saya terima foto tersebut dari seseorang. Saya khilaf, sehingga saya ikut menyebarkan berita (hoaks) tersebut, saya mohon maaf kepada semua pihak terutama kepolisian, karena ternyata kami tidak cermat dalam menggunakan medsos," kata tersangka. 

Sponsored

Said dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo pasal 4 B huruf 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan SARA dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 KUHP yang mana diakumulasikan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota Brimob. Pada penjelasan foto dikatakan bahwa anggota Brimob tersebut diimpor dari China. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit. 

Berita Lainnya
×
tekid